Hot Posts

6/recent/ticker-posts

THR PNS akan Dicairkan pada H-10 Lebaran, Komponen Tunjangan Anak Tak Bisa Diberikan jika Masuk Kategori Ini

Meski masuk dalam komponen pemberian THR, tunjangan anak tidak bisa diberikan jika anak PNS sudah memasuki kategori tertentu.


FRN (KBB) THR PNS akan dicairkan pada H-10 lebaran.

Pencairan THR PNS akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan beberapa komponen lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

THR PNS akan diberikan sebesar gaji pokok terbaru yaitu dengan besaran sebagai berikut:

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Meski masuk dalam salah satu komponen pemberian THR, tunjangan anak tidak bisa diberikan kepada PNS jika anak PNS sudah memasuki kategori tersebut:

1. Sudah masuk 21-25 tahun

2. Sudah menikah

3. Sudah memiliki penghasilan sendiri

4. Sudah bukan tanggungan dari PNS. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar