Meski masuk dalam komponen pemberian THR, tunjangan anak tidak bisa diberikan jika anak PNS sudah memasuki kategori tertentu.
FRN (KBB) THR PNS akan dicairkan pada H-10 lebaran.
Pencairan THR PNS akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan beberapa komponen lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
THR PNS akan diberikan sebesar gaji pokok terbaru yaitu dengan besaran sebagai berikut:
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Meski masuk dalam salah satu komponen pemberian THR, tunjangan anak tidak bisa diberikan kepada PNS jika anak PNS sudah memasuki kategori tersebut:
1. Sudah masuk 21-25 tahun
2. Sudah menikah
3. Sudah memiliki penghasilan sendiri
4. Sudah bukan tanggungan dari PNS. (AS)
0 Komentar