Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan

Kakak pengendara Fortuner yang viral karena gunakan plat TNI palsu dan bertindak arogan di Tol Cikampek disebut menyuruh PWGA membuang plat itu.

FRN JAKARTA, - Kakak pengendara Fortuner yang viral karena gunakan plat TNI palsu dan bertindak arogan di Tol Cikampek disebut menyuruh PWGA membuang plat itu.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan kakaknya berinisial T yang merupakan purnawirawan TNI tinggi menyuruh PWGA membuang plat tersebut.

"Kemudian dia menelepon, menelepon kakaknya dia, kakaknya dia ini ada inisial T, purnawirawan TNI, purnawirawan tinggi TNI," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.

"Kemudian dia ngakuin ininya lah dia sempat ribut terus ada yang memviralkan dia dan sekarang dia sudah viral di salah satu medsos, kemudian kakaknya dia ini mengarahkan dia, kamu pake ini ini terjadi kan seperti itu, buang saja plat nomor, atas dasar itu dia buang pelat nomor," sambungnya.

Sementara, Anggi membeberkan plat itu dibuang di kawasan Lembang, Bandung.

"Plat TNI nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di lembang. anggota lagi mengarah ke sana," bebernya.

Dituturkannya, tersangka menggunakan plat itu karena menghindari ganjil-genap di kawasan Tol Cikampek.

"Jadi pada saat tanggal sepuluh itu kejadian, karena diberlakukan gage arus mudik, jalur wilayah Cikampek dia menggunakan mobil itu platnya ganjil. Jadi dia pakai lah pelat nomor itu pelat nomor dinas TNI. Jadi supaya bisa mengatasi ganjil-genap," tuturnya.

Sebelumnya, pengendara Fortuner yang gunakan plat TNI palsu dan mengaku adik jenderal di Tol Cikampek telah ditetapkan tersangka.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan PWGA saat ini telah ditahan juga.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," jelasnya.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Diketahui, polisi mengamankan pria yang diduga arogan mengendarai mobil Fortuner berplat dinas TNI palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan yang bersangkutan tengah diperiksa pihaknya.

"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," ucapnya.

Sedangkan berdasarkan unggahan akun Instagram Puspom TNI, @puspomTNI terlihat pelaku diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Diduga pelaku berinisial PWGA itu diamankan di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.




(TIM/RED).    

Posting Komentar

0 Komentar