Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Kota Cimahi Kembali Gelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada 2024, Agenda Keterangan Saksi Pihak Pemohon dan Termohon

Tiga orang saksi yang dihadirkan Pihak Pemohon sedang diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (28/5/2024).

FRN Cimahi, - Bawaslu Kota Cimahi kembali menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (28/2024).

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan baik oleh Pihak Pemohon maupun Pihak Termohon.

Pihak Pemohon adalah pasangan bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi Asep Nandang-Caca Nardiman. Sedangkan Pihak Termohon dalam hal ini adalah KPU Kota Cimahi.

Pihak Pemohon menghadirkan tiga orang saksi yakni Ferry Firmansyah, Muhammad Hatta, dan Sudaryadi. Tiga orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan secara bersama-sama di hadapan Majelis yang dipimpin Ketua dan Anggota Fathir Rizkia Latif, Jusapuandy, Zaenal Ginan, Ahmad Hidayat, dan Akhmad Yasin Nugraha.

Dalam keterangannya kepada majelis, para saksi antara lain menjelaskan tentang proses penyerahan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Cimahi dan sejumlah kendala yang dihadapi saat melakukan input berkas syarat dukungan ke aplikasi Silonkada.

Sementara itu, Pihak Termohon dalam hal ini KPU Kota Cimahi menghadirkan satu orang saksi yakni Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilihan Wina Winiarti.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan tentang perannya sebagai Kasubag dalam mempersiapkan dan melaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Ia mengatakan telah melakukan sosialisasi yang cukup masif terkait informasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan baik melalui media sosial KPU Kota Cimahi maupun media cetak.

Saksi KPU Kota Cimahi juga menjelaskan tentang pengadministrasian dalam penerimaan berkas syarat dukungan calon diantaranya pembuatan berita acara (BA) penerimaan berkas.

Sidang yang berlangsung selama lebih dari empat jam ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPU Kota Cimahi.

Mengingat waktu yang mendesak terkait dengan tahapan verifikasi adminitrasi dan verfikasi faktual pencalonan perseoranan, Ketua Majelis meminta kepada KPU Kota Cimahi untuk memberikan bahan/keterangan tertulis dari saksi ahli KPU Kota Cimahi pada malam ini juga.

Sebagaimana diketahui, pasangan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kota Cimahi setelah KPU Kota Cimahi menetapkan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

KPU menetapkan bakal calon perseorangan tersebut karena gagal mengunggah berkas syarat dukungan di aplikasi Silonada sesuai dengan ketentuan.




(TIM/RED).

Posting Komentar

0 Komentar