Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Malangnya Nasib Siswi SMP di Konawe, Dirudapaksa Ayah Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual - Teganya seorang ayah di Konawe. Untuk penuhi birahinya, ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil enam bulan.   

FRN Jakarta, - Nasib malang menimpa seorang pelajar SMP di Kecamatan Samparana, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Di usianya yang masih 13 tahun, siswi SMP tersebut jadi korban rudapaksa yang parahnya dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Tersangka yang berinisial B tega merudapaksa anaknya sendiri hingga kini hamil enam bulan.

Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya, benar kasus rudapaksa tersebut diduga dilakukan pelaku inisial BI terhadap korbannya, yang tidak lain adalah anak kandungnya," Ucap IPDA Fuad.

Dari pengakuan korban, tersangka melancarkan aksinya senjak tahun 2023.

Tersangka juga mengancam akan membunuh korban, apabila korban melakukan perlawanan.

BI juga sempat kabur dan pihak polisi langsung melakukan pengejaran.

"Benar, korban rudapaksa di Sampara tersebut hamil, perkiraan usia kandungannya enam bulan."

"Sudah ada pendampingan untuk korban, karena masih di bawah umur," ucap kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Korban mengaku, tersangka melakukan hal bejat tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).


"korban mengaku disetubuhi ayahnya saat sedang mabuk."

"Ia bahkan diancam dibunuh jika melawan," ungkap IPDA Fuad Hasan.

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun langsung melaporkan ke kepolisian pada Desember 2023.

Seteleh sempat buron beberapa waktu, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri.

B menyerahkan diri ke Polres Konawe pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Tersangka pun langsung dipersiksa oleh penyidik.

"Sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," ucap Ipda Fuad Hasan, Rabu (1/5/2024).

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cianjur

Seorang pria berusia 55 tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.

Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilapokan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.

Iptu Suhaelmi, Kanit Reskrim Polsek Mande mengonfirmasi hal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban cerita ke neneknya tentang apa yang ia alami selama ini.

Nenek korban pun kemudian menyampaikan hal tersebut ke ibu korban lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kami langsung amankan PP," kata Suhaelmi saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).

Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP.

Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.

Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.

"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"

"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.

Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.


(TIM/RED).   


Posting Komentar

0 Komentar