Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Segini Gaji Kepala dan Perangkat Desa di Jawa Barat Terbaru Pasca UU Desa 2024 yang Disahkan Jokowi

Gaji kepala dan perangkat desa terbaru di Jawa Barat pasca disahkannya UU desa 2024 oleh Jokowi Sumber foto: presidenri.go.id

FRN BANDUNG, - Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima kepala dan perangkat desa pasca UU desa 2024 telah disahkan Jokowi.

Presiden Jokowi telah mengesahkan UU desa 2024 yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, atas disahkannya UU itu berikut ini besaran gaji kepala dan perangkat desa terbaru di Jawa Barat.

Perlu diketahui jika gaji kepala dan perangkat desa di Jawa Barat itu tak diatur dalam UU desa 2024 yang disahkan Jokowi, melainkan diatur di PP nomor 11 tahun 2019.

Disana disebutkan gaji kepala dan perangkat desa itu lebih besar dari gaji para PNS di Indonesia.

Selain mendapatkan gaji pokok, kepala dan perangkat desa juga dapat beberapa tunjangan.

Berikut ini besararan gaji pokok dan tunjangan apa saja yang didapat para kepala dan perangkat desa di Jawa Barat.

1. Gaji

Kepala desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.426.640
Sekertaris desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.224.420
Perangkat desa lainnya mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.022.200

2. Tunjangan

Tunjangan Kinerja

Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp300.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp250.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000

Tunjangan jabatan

Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp500.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp450.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp400.000

Tunjangan lainnya

Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp75.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp50.000

Tunjangan kesejahteraan

Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp150.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000

Totalnya

Kepala desa itu mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.526.640
Sekertaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.149.420
Perangkat desa lainnya amendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp2.772.200

Demikian informasi gaji kepala dan perangkat desa terbaru di Jawa Barat usai UU desa 2024 disahkan Jokowi seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 11 tahun 2019, Jumat 17 Mei 2024.


(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar