Gaji kepala dan perangkat desa terbaru di Jawa Barat pasca disahkannya UU desa 2024 oleh Jokowi Sumber foto: presidenri.go.id
FRN BANDUNG, - Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima kepala dan perangkat desa pasca UU desa 2024 telah disahkan Jokowi.
Presiden Jokowi telah mengesahkan UU desa 2024 yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, atas disahkannya UU itu berikut ini besaran gaji kepala dan perangkat desa terbaru di Jawa Barat.
Perlu diketahui jika gaji kepala dan perangkat desa di Jawa Barat itu tak diatur dalam UU desa 2024 yang disahkan Jokowi, melainkan diatur di PP nomor 11 tahun 2019.
Disana disebutkan gaji kepala dan perangkat desa itu lebih besar dari gaji para PNS di Indonesia.
Selain mendapatkan gaji pokok, kepala dan perangkat desa juga dapat beberapa tunjangan.
Berikut ini besararan gaji pokok dan tunjangan apa saja yang didapat para kepala dan perangkat desa di Jawa Barat.
1. Gaji
Kepala desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.426.640
Sekertaris desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.224.420
Perangkat desa lainnya mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.022.200
2. Tunjangan
Tunjangan Kinerja
Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp300.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp250.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
Tunjangan jabatan
Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp500.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp450.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp400.000
Tunjangan lainnya
Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp75.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp50.000
Tunjangan kesejahteraan
Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp150.000
Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
Totalnya
Kepala desa itu mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.526.640
Sekertaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.149.420
Perangkat desa lainnya amendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp2.772.200
Demikian informasi gaji kepala dan perangkat desa terbaru di Jawa Barat usai UU desa 2024 disahkan Jokowi seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 11 tahun 2019, Jumat 17 Mei 2024.
(TIM/RED).
0 Komentar