FRN (JAKARTA) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan aturan yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK, TNI dan Polri serta pensiunan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024) THR dan gaji ketiga belas akan diberikan secara penuh pada tahun ini.
Berbeda dibandingkan beberapa tahun terakhir, yang dipangkas akibat pandemi covid-19.
Dalam pasal 11 disebutkan Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Apabila Lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka tanggal 1, THR akan dicairkan.
Pencairan akan melalui proses pengajuan dari satuan kerja, baik pemerintah pusat dan daerah. Apabila belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.(AS)
0 Komentar