Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga langar aturan, Sebuah Mobil Plat Merah dipakai jalan-jalan oknum PNS bersama keluarga

Kendaraan roda empat berplat merah dengan NO. POL. F. 1469. F terparkir di sekitaran wisata Carita. 

FRN Pandeglang Banten, – Kendaraan Dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas, bukan kepentingan pribadi. 

Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.

Namun aturan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh pengguna kendaraan roda empat yang berplat merah dengan NO. POL. F. 1469. F yang terpantau terparkir oleh awak media bersama lembaga di sekitaran wisata Carita.

Ketika awak media sedang berkeliling untuk melakukan pemantauan di wilayah pantai sekitaran Carita, terlihat terparkir mobil jenis rush berplat Merah yang diduga kuat dipergunakan untuk berlibur.

Menyikapi dan memperdalam informasi, awak media mencoba mendekati seseorang yang sedang berada di sekitaran mobil terparkir dan mengakui bahwa dirinya hanya sebagai supir saja dan pemilik kendaraan tersebut lagi berenang dipantai dan datangnya dari kecamatan Jasinga kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia pak ini mobil dinas Jasinga bagian Kecamatan, jadi saya hanya supir pak, ucap Sahroni.

Ini mobil Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor pak, saya gak tau bagian apa pak, yang jelas saya hanya supir pak dan pemegang mobil ini sedang berenang dipantai. Terang dia secara singkat dengan raut wajah kebingungan.

Menanggapi hal tersebut, M Yaya Selaku ketua LSM GEMPITA DPD Pandeglang sangat menyayangkan atas kebebasan penggunaan mobil dinas ataupun plat merah disaat diluar kerja ataupun dipergunakan untuk berlibur ataupun jalan – jalan bersama keluarga.

Setahu saya , kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Sabtu (13/4/24).

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Jadi, penggunaan kendaraan Dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan, singkat Yaya.




(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar