Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diperiksa Kejati Soal Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Ini Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menjadi satu dari dua saksi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jabar terkait korupsi 

FRN BANDUNG BARAT, - Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif menjadi satu dari dua saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Selasa 23 April 2024.

Selain Arsan Latif, Kejati ikut memeriksa Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023 terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong. Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi Karna Sobahi dilakukan pemeriksaan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB-18.00 WIB.

Arsan Latif menjelaskan dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI yang ikut bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.

"Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti," kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu 24 April 2024.

Arsan Latif memastikan tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.

"Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu," jelas dia.

Arsan Latif juga menjelaskan soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016. Dalam aturan itu terdapat 4 skema pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yakni pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.

"Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah," tandasnya.


(TIM/RED).   



Posting Komentar

0 Komentar