Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Jadi Tersangka, Pembunuh Bumil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading.

FRN Jakarta, - Polisi menetapkan pria berinisial AT, pembunuh wanita hamil yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka. AT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).

"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," imbuh Gidion.

Tersangka AT tampak sudah mengenakan baju tahanan dan dipamerkan di belakang. Polisi menyebut perkara ini masih terus diusut dan sangat mungkin terjadi pengembangan.

"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," kata Gidion.
Jenazah RN sebelumnya ditemukan di lokasi pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 08.40 WIB. Polisi lalu menelusuri perkara ini dan menangkap AT di Lampung keesokan harinya.

Polisi mengungkapkan korban meninggal dunia karena dipaksa untuk aborsi hingga mengalami pendarahan. Pelaku yang diketahui merupakan kekasih gelap korban itu meninggalkan korban sendirian di ruko ketika korban dalam kondisi pendarahan hebat.

Jejak pelaku sempat terekam CCTV hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget saat ditangkap polisi.


(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar