Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kejutan Eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Usai Gagal Nyaleg

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. 

FRN Tasikmalaya, - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum membuat kejutan usai gagal mendapatkan raihan suara memuaskan sebagai Calon Legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII.
Politisi PPP itu mengirim utusan untuk mengambil berkas formulir pendaftaran ke kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya, Senin (22/4/2024) siang.

"Kami ditugaskan dan diberi surat kuasa oleh Pak Uu, untuk mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota ke DPC PPP," kata Ujang Supriatna Ketua Brigade Hurriyatul Ummah (Barhu) sebagai orang yang diutus oleh Uu Ruzhanul Ulum.

Uu sendiri memilih untuk mewakilkan pengambilan formulir itu, karena Politisi PPP itu sedang mengikuti kegiatan wisuda akbar di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya.

"Pak Uu sedang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, ada wisuda akbar. Tentu itu juga penting atau kepentingan umat," kata Ujang.

"Pak Uu sedang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, ada wisuda akbar. Tentu itu juga penting atau kepentingan umat," kata Ujang.

"Pertimbangan Pak Uu yaitu untuk kembali menata Tasikmalaya, untuk membangun Kota Tasikmalaya yang sangat perlu oleh sosok Pak Uu," kata Ujang.

Sebagai pendukung, Ujang mengaku tak mempermasalahkan ketika Uu dikatakan turun jabatan, mengingat sebelumnya dia menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Tidak jadi masalah walau pun dikatakan turun, karena sesuai AD/ART sebagai kader PPP memiliki hak untuk mencalonkan menjadi kepala daerah," kata Ujang.

Ujang juga menegaskan, niat Uu maju di bursa Pilwakot Tasikmalaya bukanlah aji mumpung alias langkah alternatif menjelang Pilgub Jawa Barat. "Bukan alternatif, Pak Uu serius untuk membangun daerahnya sendiri. Kesempatan di Pilgub kan belum bergulir, pak Uu mengambil langkah di Kota," kata Ujang.

Masa Jabatan Bupati Uu Dipertanyakan
Sementara itu anggota Desk Pilkada DPC PPP Kota Tasikmalaya Yanuar M Rifki memberikan catatan soal masa jabatan Uu ketika menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode.

Yanuar meminta tim Uu memastikan hal itu, karena jika Uu pernah menjabat sebagai Bupati 2 periode maka dia tak bisa mencalonkan sebagai Wali Kota.

"Ya memang ada aturan jika menjabat Bupati kurang dari 2,5 tahun, tidak dihitung satu periode. Makanya kami meminta hal itu dipastikan dulu, dilihat dulu SK pengangkatan Bupati dan SK pemberhentian sebagai Bupati Tasikmalaya sebelum dilantik jadi Wakil Gubernur," kata Yanuar.

Dia menambahkan bukan bermaksud mengganjal rencana pencalonan Uu, namun lebih kepada upaya tertib administrasi agar Uu tidak terganjal aturan.

"Bukan bermaksud mengganjal, tapi ini perlu dipastikan agar pencalonan berjalan lancar," kata Yanuar.

Menanggapi itu Ujang Supriatna mengaku belum bisa memberikan jawaban. Dia mengaku akan menyampaikan catatan itu kepada Uu.

"Terkait masalah itu kami belum bisa memastikan, harus dikonsultasikan dengan Pak Uu, harus dilihat dulu SK nya," kata Ujang.

Sebelumnya terkait fakta bahwa Uu Ruzhanul Ulum sudah 2 kali menjadi Bupati di Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pakar DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Basuki Rahmat hal itu tidak menjadi hambatan.

Pasalnya pada periode kedua sebagai Bupati Tasikmalaya, Uu menjabat kurang dari 2, 5 tahun.

"Kami sudah meneliti mengenai hal itu, jadi Pak Uu itu dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya periode kedua pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 5 September 2018. Nah dengan perhitungan waktu itu, Pak Uu saat menjabat Bupati Tasikmalaya kurang dari 2,5 tahun, tepatnya kurang 18 hari," kata Basuki.

Dia menambahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan pada tahun 2009 silam, MK memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah, sudah dihitung satu periode. Jika ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tetapi masih kurang dari 7,5 tahun menjabat, pada periode berikutnya dapat mengikuti Pilkada kembali.

"Jadi putusan MK itu menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Nah Pak Uu ini kurang dari setengah masa jabatan, sehingga masih bisa," kata Basuki.


(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar