Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PT Kahatex Abai Keselamatan Kerja, Buruh Jadi Korbannya


FRN Sumedang, – Kabar duka menyelimuti usai perayaan hari raya Idul Fitri,  Sabtu, 13 April 2024. Satu orang buruh PT Kahatex meninggal dan lima lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan kerja.

Menurut keterangan siaran pers Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ARP-K3) dan berbagai media, peristiwa ini bermula saat sejumlah buruh diperintahkan untuk melakukan pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 

Kala itu seorang buruh turun ke bak penampungan limbah, yang baru selesai dikuras untuk membersihkan lumpur. Tiba-tiba saja jatuh pingsan, diduga karena menghirup gas beracun di bak penampungan. Lima buruh lainnya yang berusaha menolong juga mengalami hal yang sama. 

ARP-K3 menduga bahwa penyebab kecelakaan adalah karena diabaikannya prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tidak tersedianya alat-alat pelindung diri yang sepadan dengan risiko pekerjaan, dan kelalaian perusahaan memberikan pengetahuan yang cukup bagi buruh untuk melindungi keselamatannya. 

Sampai berita ini diturunkan, Majikan PT Kahatex belum melakukan audit menyeluruh terkait peristiwa kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja kali pada kejadian serupa di Cirebon Super Block Mall pada 9 April 2024, saat empat orang buruh meninggal dunia karena menghirup gas beracun saat melakukan perawatan septic tank.

Sebelumnya pada 9 Januari 2024, dua orang buruh meninggal dunia dan satu lagi semaput saat memperbaiki saluran air limbah di pemukiman mewah Meikarta, Bekasi. Rentetan peristiwa ini memperlihatkan kepada kita bahwa pengurus publik dan majikan tidak peduli dengan nasib nyawa para buruh.

ARP-K3 mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, angka kecelakaan kerja terus meningkat. Dari seluruh 347.855 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia sepanjang 2023, Jawa Barat adalah Provinsi Juara yang menyumbangkan 62.828 kasus, dan acapkali kasus kecelakan kerja yang menimpa buruh menguap begitu saja. 

“Ada banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tidak tercatat, tidak diselidiki, dan tidak dilaporkan atau disembunyikan untuk keuntungan segelintir orang.” terang Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ARP-K3), dalam siaran persnya, Selasa, 16 April 2024. 

ARP-K3 menambahkan, di balik angka kecelakaan kerja tersebut hanya tersisa, kawan dan kekasih yang ditinggalkan dalam keadaan duka. Sesudah tertimpa kecelakaan kerja dan menderita penyakit akibat kerja, sejumlah buruh penyandang disabilitas menjalani hidup yang tak lagi sama. “Bagaimanapun, tak satu jenis pekerjaan pun lebih berharga dari nyawa manusia,”

Usut Tuntas Kecelakaan Kerja di PT Kahatex

Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ARP-K3) menyampaikan beberapa tuntutan terhadap majikan PT Kahatex terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan nyawa seorang buruh melayang, sebagai berikut:

• Mengecam PT Kahatex yang telah mengabaikan hak-hak buruh akan tempat kerja yang sehat dan aman, gagal menjamin keselamatan kerja, sehingga terjadi kecelakaan kerja  yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

• Mendesak majikan/pemilik PT Kahatex untuk melakukan dua hal, yang jauh lebih penting dari memindahkan kekayaan ke negara-negara bebas pajak (British Virgin Island), yaitu:

• Segera memberikan fasilitas pemeriksaan dan perawatan kesehatan berbasis risiko secara reguler bagi para korban yang selamat dari tragedi 13 April 2024, untuk menghindarkan penyakit akibat kerja yang dapat timbul di masa mendatang akibat paparan bahan kimia.

• Membangun/memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh, dengan melibatkan buruh dan tenaga ahli terkait, agar kecelakaan kerja tidak terjadi lagi di masa mendatang. 

• Menuntut pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh yang seksama dan mendalam sehingga peristiwa kecelakaan ini terjelaskan secara terang-benderang, dan menjatuhkan sanksi tegas untuk pelanggarnya, kemudian memberikan keadilan bagi  buruh yang dirugikan serta keluarganya; agar peristiwa serupa tidak berulang.

• Agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari, pemerintah Jawa Barat harus memperketat audit dan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di  seluruh tempat kerja di Jawa Barat

Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ARP-K3) terdiri dari sejumlah organisasi  dan kelompok masyarakat sipil: LION, Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (Safety), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia( PBHI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Solidaritas Korban Jerat Kerja Paksa Transnational Palm Oil Labour Solidarity Network (TPOLS), Forum Tamansari Bersatu; 

Srikandi Pasundan (SP),  FPMR Tasikmalaya, Boxing Ceria, LBH Bandung, Paralegal Jabar, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane ( LIPS ), Marsinah.id, SBPKU, KMRT, Komite Persiapan Wilayah Sindikasi Bandung Raya, Lingkar Studi Advokat (LSA), Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Trend Asia, Federasi Serikat Buruh Militan (F-SEBUMI), Serikat Pekerja Kampus (SPK), dan Kolektif Nasional PEMBEBASAN.



(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar