Hot Posts

6/recent/ticker-posts

SELAMAT TINGGAL BPJS! Kelas I, II, III Akan Dihapuskan Pemerintah, Diganti dengan...

BPJS kelas I, II, III akan dihapuskan Pemerintah.  

FRN Bandung, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal dengan BPJS akan dihapuskan Pemerintah.
Pemerintah telah menyiapkan standar yang akan menggantikan kelas I, II, III dari BPJS setelah dihapuskan bagi masyarakat dan PNS.

Tentu seluruh kelas BPJS yang dihapuskan Pemerintah membuat masyarakat bertanya-tanya akan digantikan dengan apa.

Simak hingga akhir artikel ini agar mengetahui secara lengkap informasi mengenai BPJS yang akan dihapuskan oleh Pemerintah.

Persiapan mengenai kelas BPJS yang akan dihapuskan telah dilakukan Pemerintah dengan membuat uji coba.

Uji coba standar baru yang akan menggantikan BPJS, telah Pemerintah lakukan di berbagai Rumah Sakit Pemerintah.

Karena seperti diketahui BPJS telah menjadi bagian dari seluruh Asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.

Khususnya bagi masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang menggunakan BPJS untuk seluruh kesehatannya.

Karena BPJS kelas III mendapatkan subsidi dari Pemerintah, sehingga iurannya terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah.

Sehingga keputusan dihapuskan BPJS oleh Pemerintah tidak mudah diterima oleh masyarakat dan juga bagi PNS.

Dimana bagi PNS dengan golongan IV yang memiliki fasilitas BPJS kelas I, akan menerima fasilitas setara kelas III.

Namun Pemerintah memiliki kebijakan lain mengenai standar Rumah Sakit yang akan gantikan kelas I, II, III BPJS.

Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti menjelaskan pada saat rapat bersama DPR RI terkait kebijakan BPJS yang akan dihapuskan.

Ia menjelaskan dalam penerapan sistem rawat inap standar yang dicanangkan, ternyata masih belum ada peraturan yang dibuat.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan," terang Ali.

Standar yang dimaksud Ali tersebut adalah KRIS dengan kepanjangan Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan pada seluruh Rumah Sakit.

KRIS akan menggantikan BPJS kelas I, II, III dengan standar Rumah Sakit yang telah ditentukan berikut ini:

1. Outlet oksigen

2. Suhu dan kelembaban ruangan

3. Komponen bangunan

4. Pencahayaan ruangan

5. Tirai antar tempat tidur

6. Ventilasi udara

7. Tirai antar tempat tidur

8. Spesifikasi kamar mandi ruangan

9. Pembagian ruangan

10. Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur

11. Nakes / Tenaga Kesehatan per tempat tidur

12. Kelengkapan tempat tidur

Demikian 12 standar bagi Rumah Sakit yang akan gantikan BPJS kelas I, II, III yang disebut juga dengan KRIS.

Namun Pemerintah belum memutuskan kapan mulai akan diberlakukannya KRIS untuk gantikan kelas BPJS tersebut.





(TIM/RED).    

Posting Komentar

0 Komentar