Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sudah 6 Bulan, Laporan Terkait Penganiayaan Anak di Bawah Umur Belum Juga Ada Kepastian Hukum


 FRN Grobogan, - Tanggal 27 September 2023, Lestari (Ibu korban penganiayaan) melaporkan ke Polres Grobogan karena anaknya yang masih di bawah umur dianiaya oleh beberapa oknum yang diduga warga desa Kemiri Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Adapun bukti pelaporan dengan nomor : Rekom/273/IX/2023/SPKT/Res Grob/Polda Jateng, tertanggal 27 September 2023, yang langsung di tangani oleh Reskrim PPA Polres Grobogan.

Mulanya Lestari mendapat kabar dari salah satu tetangganya kalau anaknya menjadi korban penganiayaan berada di Polsek Gubug dan sudah dalam kondisi babak belur, kemudian Lestari menyuruh kerabatnya datang ke Polsek untuk mengambil putranya yang bernama AA. Sekitar jam 15.30 WIB, korban AA sampai rumah dan bertemu dengan ibu lestari dengan kondisi penuh luka dan bersimbah darah, jaket yang di pakai korbanpun penuh dengan darah.

"Karena darah yang sudah mengering sehingga kayak kena oli, kemudian tak cuci berulang-ulang sampai 5 kali masih susah hilangnya noda darah itu, mungkin karena sudah mengering,"ujar lestari (24/09/23).

"Anak saya waktu itu sudah hampir pingsan mas, mungkin karena mengeluarkan banyak darah,"imbuhya.

Kemudian keesokan harinya kondisinnya semakin buruk, sehingga korban AA di bawa ke RS Pendowo Gubug.

"Karena kondisi anak saya (korban AA) semakin memburuk, kemudian kami bawa ke RS Pendowo,"ucap lestari. Biaya saja masih utang mas, sampai sekarangpun saya belum bisa membayar,"ungkapnya.

Setelah beberapa hari dirawat di RS Pendowo belum ada perkembangan kondisinya membaik, maka dari pihak R.S. Pendowo menyarankan agar pasien AA dirujuk Ke RS di Daerah Semarang, karena bagian kelopak matanya yang cukup parah, akhirnya karena keterbatasan biaya, Lestari dan keluarga memutuskan untuk dirawat di rumah, dengan pengobatan alternatif, (29/03/2024).

Karena kondisi korban sudah bisa diajak bicara, dengan didampingi oleh orang tuanya, maka mediaindonesiamaju.com mewancarai muasal kejadian sampai dianiaya dan dikeroyok oleh beberapa warga.

"Saya tidak tahu mas, tiba-tiba saya di kroyok kurang lebih ada 10 orang yang tidak saya kenal, saya dipukul, ditendang, ada yang memukul dengan balok dan juga disiram dengan minuman beralkohol," terang korban AA.

"Kemudian saya dibawa ke polsek Gubug Grobogan, waktu itu saya dalam keadaan antara sadar dan tidak, di Polsek Gubug juga saya masih dianiaya (seperti terekam di vidio), setelah itu saya sempat di masukan di dalam sel oleh petugas kepolisian,"terang AA.

Menurut informasi yang kami dapat bahwa ada 4 anak, salah satunya korban AA tersebut, hendak melakukan tawuran di daerah Tegowanu Grobogan pada tengah malam, tetapi hal tersebut tidak jadi dilakukan, akhirnya mereka memutuskan pulang ke salah satu rumah mereka yaitu di Desa Kemiri Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, untuk mengambil sepeda motor, dan menyimpan sajam (karena dari salah satu mereka membawa sajam), setelah sampai di rumah salah satu teman mereka, maksud hendak pulang, tiba-tiba datang segerombolan orang yang tidak dikenal yang diduga warga Desa kemiri, mereka tanpa bertanya langsung menghakimi anak-anak tersebut, dengan dalih membawa sajam, padahal sajam tersebut akan kembali di simpan di rumah teman di desa tersebut.

Menurut informasi dari salah satu warga, sebenarnya mereka salah sasaran, dikarenakan sebelumnya sudah ada kejadian tawuran antar sekolah di daerah desa Kemiri Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

Melihat kondisi putranya tersebut yang sangat mengenaskan, akhirnya Lestari melaporkan ke Polres Grobogan," Saya berharap APH minta keadilan dan minta pertanggung jawaban dari penganiayaan dan pengeroyok, dan juga mengharap agar pihak berwenang bisa memproses yang seadil-adilnya,"Tegasnya.

"Saya berharap agar polres bertindak seadil-adilnya agar penganiayaan anak saya bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatanya,"Harap lestari.

Akan tetapi perjalanannya waktu proses hukum yang dilaporkan Lestari, terkesan lambat, pasalnya sampai 6 bulan hanya diberi 1 kali SP2HP dari pihak penyidik polres Grobogan dan hasilnya pun tidak memuaskan.

Pada tanggal 21 Maret 2024 lestari di panggil di Polres Grobogan tepatnya di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), dengan tujuan untuk di mediasikan sama pihak terduga pelaku penganiayaan, karena tidak menemui titik temu kemudian pihak korban memutuskan agar proses hukum tetap berjalan.

"Dalam mediasi dengan pihak terduga pelaku, tidak ada titik temunya, kemudian kami meminta kepada penyidik agar proses hukum dilanjutkan,"ujar Lestari.

Selang beberapa Hari, terjadi keanehan peristiwa, bukannya korban mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan, akan tetapi korban AA pada tanggal 01 April 2024 mendapatkan panggilan di Mapolsek Gubug Grobogan.

"Terjadi keanehan mas, bukanya kami mendapatkan kabar baik dari penyidik, malah anak saya (korban) di panggil ke Mapolsek Gubug atas Aduan perkara Sajam,"jelas Lestari.

Di sini terlihat ketidak profesionalan APH Polres Grobogan, Ada apa dengan Polres Grobogan sebenarnya,...??? Laporan yang di laporkan ibu Lestari sudah 6 bulan tidak ada perkembangan, tiba-tiba ibu lestari yang putranya menjadi korban, malah di laporkan, dan anehnya lagi di tangani di Mapolsek bukan di Mapolres yang ada unit PPAnya.

Menurut informasi dari beberapa sumber, waktu kejadian ada beberapa intimidasi ke para wali korban yang hendak melaporkan, sehingga sebagian dari korban tidak berani melaporkan ke APH.

Untuk itu, Lestari meminta dan memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Tengah agar bisa mengatensikan dan bisa mengawal proses ini supaya dapat berjalan yang seadil-adilnya buat terhadap warga tidak mampu, tidak ada lagi intimidasi dari beberapa pihak. Dan juga dari Komnas HAM Perlindungan Anak supaya dapat membantu memberikan perlindungan hukum terhadap AA putra Lestari. Karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, diduga ada beking kuat di belakangnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. 

Narasumber : Dikutip dari Media Indonesia Maju (Fiqih) 

(Yusuf).  

Posting Komentar

0 Komentar