Hot Posts

6/recent/ticker-posts

TikToker Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Galih ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

FRN Jakarta, - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka UU ITE dan penistaan agama. Ia pun terancam maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dilangsir dari idntimes.com "Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," imbuhnya.

Ade mengungkapkan, Galih ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Senin, 22 April 2024.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka G N A P di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.



(TIM/RED).   


Posting Komentar

0 Komentar