Rekonstruksi kasus sodomi dan pembunuhan di Sukabumi.
FRN Sukabumi, - S (14), ABG tersangka sodomi dan pembunuhan bocah berusia 7 tahun di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi kini telah resmi ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota. Kementerian Sosial memastikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan."Pendampingan ke anak ABH (anak berhadapan dengan hukum) karena kalau korban sudah meninggal biasanya kita pendampingan dengan korban juga," kata Peksos Kemensos Sukabumi Intan Khoerunnisa kepada detikJabar usai mengikuti kegiatan rekonstruksi di Polsek Warudoyong, Jumat (3/5/2024).
Dia mengatakan, Kemensos bertugas untuk mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan kepolisian hingga putusan inkrah di pengadilan. Saat rekonstruksi dilaksanakan, dia juga ingin memastikan jika anak tersebut dalam kondisi siap.
"Kalau hari ini perannya hanya mendampingi dan memastikan kalau anaknya itu siap. Sampai ke pengadilan, sampai sidang mendampingi. Dari keluarganya juga kurang mampu, kalau untuk anaknya lebih ke pendampingan dan psikososial," ujarnya.
Berdasarkan asessment sementara, dia menilai, pelaku anak tak menunjukkan rasa penyesalan dan tak ada empati. Oleh sebab itu, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan psikologis.
"Asessment kita, dia butuh pemeriksaan psikologis karena dia itu mati rasa. Jadi ya dibilang nyesal, nyesal tapi eksposnya getar jadi lebih ke belum bisa mengungkapkan seperti tidak ada rasa penyesalan," ungkap Intan.
Pelaku juga sempat mengaku menjadi korban sodomi saat dia duduk di bangku kelas 1 SMP. Namun hal itu tak terbukti dari pemeriksaan tubuh korban.
"Dia bilang sih kelas 1 SMP kejadiannya kalau dari pengakuan anaknya, sekarang dia kelas 2. Sama orang lain, katanya pelakunya dewasa. Saya rekomendasikan dibawa ke psikolog dan psikiater," jelasnya.
Upaya pencegahan tindakan serupa pun akan mulai dimasifkan kembali. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyuluhan ke sekolah terkait kekerasan seksual.
"Karena kalau anak-anak kan biasanya sekolah melakukan penyuluhan tentang kekerasan seksual. Peran orang tua juga harus lebih intens melakukan pengawasan. Umur 14 tahun kan masa pubertas, ketika dikekang malah berontak jadi peran orang tua itu lebih menganggap anak teman sebayanya sehingga lebih terbuka," tutupnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah ayah korban membuat permintaan ekshumasi (pengangkatan jenazah). Diketahui, korban selama ini tinggal bersama kakek neneknya lantaran orang tuanya sudah berpisah (cerai).
Sebelum beraksi, pelaku sempat menonton televisi bersama adik dan korban. Kemudian, korban berpamitan untuk pergi ke kebun pala yang ternyata diikuti oleh pelaku dari arah belakang. Di sanalah peristiwa mengerikan itu terjadi.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.
(TIM/RED).
0 Komentar