Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Respons Cepat Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Soreang Bandung

Pengedar obat terlarang di Kabupaten Bandung saat diamankan polisi. 

FRN Kabupaten Bandung, - Polisi amankan penjual obat-obatan terlarang di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (3/5/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula saat warga curhat langsung ke jajaran Polresta Bandung di Aula Desa Soreang. Warga tersebut adalah Ade Syamsi, yang juga merupakan seorang ketua RW 17.

"Yang saya resahkan selaku ketua RW maraknya anak muda mengkonsumsi obat-obatan apa namanya itu lah. Saya lihat ada yang menjualnya juga gitu," ujar Ade, di hadapan para Polisi.

Ade menduga para pengedar obat terlarang tersebut dilakukan secara terstruktur. Sehingga dirinya meminta polisi untuk menindak tegas.

"Mungkin banyak pemain-pemain lama di sana yang menjualnya. Saya memberikan masukan ke kapolres untuk menertibkan," katanya.

Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung langsung merespons keluhan tersebut dengan mendatangi lokasi peredaran. Hasilnya seorang pengedar obat terlarang, Muhadar (26) langsung dibekuk polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, adanya keluhan warga tersebut langsung ditindak lanjuti oleh jajarannya. Saat ini pelaku pengedar obat terlarang telah berhasil diamankan.

"Tim kami turun ke lapangan bersama yang menginformasikan. Dan betul ada di situ, dan belum lama memang, baru beberapa hari jualan di sana. Tapi langsung kami tangkap, dan barang buktinya langsung kami proses," kata Kusworo.

Kusworo mengungkap, pelaku menjual obat-obatan terlarang di sebuah rumah makan di Soreang. Obat-obatan dengan berbagai jenis berhasil diamankan.

"Ada penjualan obat keras di bekas warung padang. Sehingga ketika ada laporan dari warga, kami langsung datang sama-sama ke TKP. Kami bisa mengamankan tersangka dan barang bukti obat-obatan jenis tramadol," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengungkapkan, awalnya tersangka mengedarkan obat terlarang di bekas rumah makan. Kemudian pelaku mengubah pola bisnisnya itu.

"Awalnya modusnya adalah menjual di bekas rumah makan padang. Terus kesini-sini menggunakan tas dengan berpindah-pindah," ucap Agus, kepada wartawan.

Dia menyatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Barang bukti yang diamankan 140 butir tramadol, 62 butir trihexyphenidyl, 16 butir jenis heximer," pungkasnya.


(TIM/RED). 


Posting Komentar

0 Komentar