Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Jadwal PPDB Kota Cimahi 2024 untuk SD dan SMP, Simak Persyaratan Agar Diterima di Sekolah Tujuan

Informasi mengenai jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Cimahi 2024 jenjang SD dan SMP berikut ini. Dok. Dinas Pendidikan Kota Cimahi. 

FRN CIMAHI, - Simak informasi mengenai jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Cimahi 2024 jenjang SD dan SMP berikut ini.

Saat ini, kalender pendidikan sudah mulai memasuki akhir semester genap 2023/2024.

Artinya, masing-masing sekolah sudah mulai mempersiapkan penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran berikutnya.

Sejumlah wilayah sudah mulai mengumumkan tahapan serta jadwal PPDB 2024, salah satunya Kota Cimahi.

Dilansir dari situs resmi Dinas Pendidikan Kota Cimahi, terdapat tiga jalur yang dibuka untuk jenjang SD dan SMP.

Ketiga jalur PPDB Kota Cimahi 2024 itu adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Adapun, masing-masing jalur pendaftaran ini dibuka pada waktu yang berbeda.

Berikut jadwal PPDB Kota Cimahi 2024 jenjang SD dan SMP selengkapnya:

Tahap 1

Jalur zonasi

• Pendaftaran: 10–14 Juni 2024

• Verifikasi dan validasi: 10–19 Juni 2024

• Pengumuman: 20 Juni 2024

• Masa sanggah: 24–25 Juni 2024

• Pengumuman pascasanggah: 26 Juni 2024

• Daftar ulang: 27–29 Juni 2024

• Awal tahun ajaran: 15 Juli 2024

Tahap 2

Jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali

• Pendaftaran: 1–4 Juli 2024 (khusus 4 Juli sampai pukul 14.00 WIB)

• Verifikasi dan validasi: 1–4 Juli 2024

• Pengumuman: 5 Juli 2024

• Masa sanggah: 8–9 Juli 2024

• Pengumuman pascasanggah: 10 Juli 2024

• Daftar ulang: 11–12 Juli 2024

• Awal tahun ajaran: 15 Juli 2024

Persyaratan Umum

Berikut persyaratan umum PPDB Kota Cimahi 2024 selengkapnya:

Persyaratan Umum SD

1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024.

2. Persyaratan paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.

3. Calon peserta didik yang memiliki dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak bersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

4. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia, dan calon peserta didik 7 tahun 6 bulan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

Persyaratan Umum SMP

1. Calon peserta didik baru kelas VII SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling tingga 15 tahun pada 1 Juli 2024.

2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.




(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar