Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LSM PEMUDA Minta Kejati Jawa Barat Jangan Tebang Pilih Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

LSM PEMUDA gelar aksi demo menuntut kepada Kejati jangan tebang pilih, profesional dan porporsional dalam mengani kasus korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka.


FRN Kabupaten Bandung Barat -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat Dan Daerah (LSM PEMUDA) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dalam masalah kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, jangan tebang pilih dan harus profesional juga porporsional dalam menangani suatu kasus pasar Cigasong.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPP LSM PEMUDA, Marpaung, karena permasalahan hukum kasus dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut situasinya semakin memanas, Rabu (5/6/2024).

Marpaung juga merasa miris dengan kasus tersebut, karena, menurut Marpaung permasalahan hukum tersebut telah menimbulkan polemik dan riak-riak ditengah masyarakat. Banyak dikeluhkan oleh banyak pihak kepada Lembaga LSM PEMUDA.

“Dari pernyataan awal Ketua Umum kami, Bung Koswara, yang sebelumnya telah menyampaikan statement resmi nya di berbagai platform Media Massa, kami akhirnya dihubungi berbagai kalangan dan masyarakat yang meminta untuk menyikapi secara serius kasus ini. Karena nya secara tegas dan bertanggungjawab kami sampaikan, bahwa pihak kami akan segera mengambil langkah resmi,” tegas Marpaung.

Begitupula Marpaung meminta kepada pihak Kejati Jawa Barat jangan tebang pilih, dan harus profesional dan porporsional dalam menangani kasus tersebut.

Hal yang sama, diungkapkan oleh salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, bahwa, dengan adanya pernyataan resmi dari Kejati Jawa Barat, dimana dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ditangkap tiga terduga M, INA dan AN,

“Ternyata tersangka yang berinisial M yang sampai saat ini belum ditahan sementara dua tersangka lain telah jauh jauh hari ditahan menimbulkan kegeraman di tengah masyarakat,” papar sumber tersebut.

Yang jadi pertanyaan bagi lembaga LSM PEMUDA, sebenarnya apa yang menyebabkan Kejati tidak menahan tersangka M, padahal sepengetahuan Sumber, bahwa M sudah ditetapkan sebelumnya jadi tersangka sebelum INA dan AN.

“Apa Kejati takut kepada M atau ada sebab lain?, Jangan jangan benar rumor yang kami dengar M dibackingi oknum-oknum yang punya posisi kuat dan berpengaruh. Kalau rumor itu benar, kami rasa masalah ini harus segera dibuka seterang-terangnya kepada publik,” bebernya.

Diharapkan oleh LSM PEMUDA akan, mendesak kepada Kejati Jawa Barat, agar segera memastikan posisi M dan bentuk kasus Hukum yang melibatkannya tersebut.

“Kami meminta kepastian hukumnya, apakah kasus yang melibatkan pejabat di Majalengka berinisial M ini sudah dihentikan? atau ada alasan lain dari Kejati dengan tidak menahan M, dan hanya menahan INA dan AN saja,” ujar sumber, balik bertanya.

“Kalau masalah ini dibuat tidak jelas, maka dengan terpaksa kami nyatakan bahwa LSM PEMUDA akan segera menyusun laporan pengaduan atas kasus ini ke Komjak dan Kejaksaan Agung juga kami akan mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, guna memastikan berjalannya kasus hukum ini secara transparan dan akuntable ” tegasnya.


(Bagdja)


Posting Komentar

0 Komentar