FRN Cianjur, - Puluhan warga ramai-ramai membakar kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Jengkol, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Rabu (26/6/2024).Berdasarkan video yang beredar, terlihat puluhan emak-emak membongkar kios di pinggir jalan. Setelah itu, kios tersebut dibakar oleh massa.
Dede Nurjanah, warga sekitar, mengungkapkan, warga menduga kios-kios dari triplek tersebut menjual obat-obatan terlarang dan khawatir dijual pada anak-anak.
"Sudah banyak orang yang bilang kalau kios-kios itu jual miras dan obat-obatan. Makanya warga langsung menuju ke sini, membongkar dan membakar kios," kata Dede.
Menurut dia, warga juga tak mengetahui siapa pemilik kios yang telah lama berdiri tersebut. "Di sini ada dua kios, lalu ada satu lagi, posisinya agak jauh," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Nanggalamekar Hilman mengungkapkan, dirinya menerima laporan adanya pembakaran kios oleh warga pada pukul 17.00 WIB.
"Warga membongkar dan membakar kios yang terindikasi menjual obat-obatan terlarang," ujar Hilman.
Warga juga mengincar satu kios lagi untuk dibakar, namun dicegah dengan alasan warga tak memiliki bukti kuat adanya dugaan penjualan obat-obatan di kios itu.
"Secara hukum, tidak boleh melakukan perusakan. Apalagi kalau belum ada bukti. Kami tidak tahu kios itu punya siapa," kata dia.
Namun, dia menyebut jika beberapa hari lalu, kepolisian memasang garis polisi di beberapa kios yang dimaksud. "Sudah sempat ditindak polisi beberapa hari lalu, bahkan dipasang segel juga," kata dia.
Polisi Segel Kios Sebelum Dibakar Massa
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama membenarkan jika salah satu kios yang dibakar warga lantaran diduga menjual obat terlarang itu sudah ditindak.
"Sudah kita tindak beberapa hari lalu sebelum aksi pembakaran tadi. Bahkan kita juga menangkap tersangka M (29) asal Aceh yang kedapatan membawa puluhan strip obat daftar G di situ," ungkap dia.
Menurutnya kios tersebut ditindak dengan cara dipasangi garis polisi dan disegel bersamaan dengan 25 kios yang diduga menjual obat terlarang di Cianjur.
"Jadi kita tindak bersamaan dengan puluhan kios lainnya. Ini jadi langkah tegas kami mencegah peredaran obat-obatan terlarang," tuturnya.
Dia mengatakan aksi warga tersebut diduga bentuk kekesalan. Namun tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Karena saat penangkapan si M di situ, banyak warga yang menyaksikan. Mungkin mereka geram. Tapi tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan. Lebih baik melaporkan pada kami agar kita tindak sesuai hukum," pungkasnya.
0 Komentar