Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Kota Cimahi Lakukan Sidak Ke Lokasi Longsor Leuwigajah Cimahi


Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko saat dikonfirmasi wartawan terkait Sidak Pimpinan Dewan dilokasi longsor

FRN Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, Ketua Komisi 1 Fredy Siagian dan anggota Komisi 4 Aida Cakrawati Konda, didampingi Kepala DPUPR, Wilman Sugiansyah, Plt Asisten II Endang, Kepala BPBD Kota Cimahi Fitriandi, Plt Kepala Satpol-PP, Sugeng Budiono, Kepala Dinsos, Ahmad Saefulloh, Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan, melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi longsor Perumahan Mandalika, di RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (8/10/2024).

Menurut Wahyu, pihak dari DPRD Kota Cimahi setelah melakukan sidak tersebut, menjelaskan bahwa pada dasarnya pihak dari anggota dewan ingin meninjau langsung, pasca kejadian longsor tersebut.

“Kalau dilihat dari strukturnya saya merasa prihatin, seperti kata Pak Kadis PUPR Pak Wilman, tidak memenuhi struktur dalam pembangunan ini,” ungkap Wahyu.

Bahkan lanjut Wahyu, pihaknya akan memanggil seluruh Instansi terkait termasuk dari pihak pengembang PT Mandalika pada jam 13.00 WIB ke kantor dewan.

“Kami akan memanggil semua pihak termasuk seluruh, Dinas terkait dan juga pengembangnya, kita juga akan menggali keterangan-keterangan dari mereka,,” ucap Wahyu.


Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi dari fraksi Demokrat, menyarankan kepada pengembang agar lebih hati-hati lagi dalam membangun kontruksi bangunan jangan asal-asalan

Bahkan Wahyu juga secara tegas, pihaknya akan duduk bersama dengan Dinas terkait dan Pengembang, juga pihaknya akan mengkaji terkait masalah perijinannya tersebut.

“Kalau ternyata, perijinannya tidak terpenuhi, atau memang belum keluar, mau tidak mau ya terpaksa proyek pembangunan ini harus diberhentikan sementara, sampai perijinannya benar-benar sudah valid keluar,” tegas Wahyu pula.

Dijelaskan kembali oleh Wahyu, dilihat dari kontur kelabilan tanahnya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor susulan.

“Ini dilihat dari kontur tanahnya yang labil, pasti akan terjadi kembali longsor susulan, maka dari itu warga komplek RT 4 ini, sebanyak 12 KK di evakuasi terlebih dahulu di Gedung Edge, sampai situasi terkendali kembali,” tandasnya.

Bahkan Wahyu juga akan melihat dari kejadian beberapa rumah yang terdampak longsor, masalah ganti rugi perbaikannya, pihaknya akan melihat dari beberapa faktor,

“Ganti rugi ini kita akan lihat dari beberapa faktor, kalau dari pemerintah kan ada yang mewajibkan, ketika ada musibah, ketika ada kejadian-kejadian, yang diluar dugaan seperti ini, bencana bantuan dari pemerintah pasti ada, cuma kan nanti akan disesuaikan dengan aturan, akan tetapi pasti kita akan gali bagaimana tanggung jawab dari pada si pengembang ini,” ucap Wahyu.

Memang diakui oleh Wahyu, dari warga yang 12 KK tersebut keinginannya ingin di relokasi karena sudah tidak nyaman tinggal disana.

“Dari warga yang 12 KK tersebut inginnya direlokasi pindah semua total, karena mereka sudah tidak nyaman, was-was tinggal dilokasi tersebut, tuntutannya itu,” jelasnya.

Namun tambah Wahyu pihaknya menampung tuntutan dari warga tersebut untuk disampaikan kepada pihak pengembang.

“Karena menurut mereka tebing tersebut mau dibenteng sekuat apapun, mereka tetap was-was tinggal disini, tapi nanti ya kami akan mendengar dari pihak pengembang, seperti apa, dan dari pemerintah Kota seperti apa,” terangnya.

Dijelaskan pula oleh Wahyu, bahwa proyek perumahan Mandalika pada tahun 2014 periode pertama pernah ditutup pengoperasiannya oleh dewan.

“Dulu pada tahun 2014, periode pertama oleh Komisi III pernah dihentikan, rekomendasi Komisi III, Waktu Pengembangnya masih pemilik yang lama, Pak Edi hafal Bu Aida juga tahu, itu sudah di tutup, karena memang terkait segala perijinan dan ada beberapa yang belum terpenuhi, sudah ditutup, tetapi kita tidak tahu, ternyata ijinnya keluar, ini diakuisisi oleh pengembang yang kedua,” tandasnya.

Begitu pula yang ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi dari fraksi Demokrat, dilihat dari sekilas wajah terjadinya longsor tersebut, menjelaskan, bahwa pembangunan tersebut tidak layak,

“Dilihat dari kontruksi seperti ini, sangat tidak layak, apa lagi yang dibangun menahan beban yang sangat tinggi, kemarin ada info alat berat yang menekan bobot disana, artinya si tanah itu tertekan dengan adanya beco, dan benteng penahannya gak kuat, dan terbukti akhirnya terjadi longsor,” papar Edi.

Sehingga menurut Edi, disarankan kepada pihak pengembang harus ekstra hati-hati, 

“Apalagi terkait yang diceritakan, bahwa ini ada nota bene zona kuning, zona hijau, mana yang benar, ini harus diberesin, jadi pengembang harus lebih tanggung jawab,” ucapnya.

Bahkan janji Edi, pihaknya akan terus bekomunikasi dengan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Begitu pula menurut Plt Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Endang, bahwa pihaknya permasalahan pemberhentian sementara proyek perumahan Mandalika tersebut, menurut Endang pihaknya belum dapat memutuskan, 


Plt Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang

“Kita harus duduk bersama besok dengan Dinas terkait dan Pengembang bersama anggota dewan, apa hasil keputusannya kita tunggu saja,” ucap Endang.

Dijelaskan pula oleh Endang, yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, bagaimana dengan kontruksi bangunan proyek tersebut.
“Semua besok kita akan bahas bersama pengembang, terkait kontruksi bangunan, layak atau tidaknya, termasuk juga masalah ijin, yang dipakai saat ini adalah ijin yang lama, semua akan dibahas besok di dewan,” tegas Endang.




(Red).

Posting Komentar

0 Komentar