Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Cimahi ‘ Tangkap’ Berandalan Motor yang Melakukan Aksi Brutal di Kebon Kopi Cimahi

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto menunjukan ketiga pelaku berandalan motor yang melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Indomaret di Jalan Kebon Kopi Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi, di Mapolres Cimahi, Selasa (08/10).

FRN Cimahi – Polres Cimahi menangkap 3 pelaku berandalan motor yang melakukan penganiayaan dengan menyiarkan langsung aksi brutalnya melalui live streaming sehingga sempat viral di medsos.

Peristiwa itu dilakukan di mini market daerah Kebon Kopi kelurahan Cibeureum Kota Cimahi.

”Para pelaku ini saat melakukan penganiayaan kepada korban melakukan siaran live streaming di medsos. Ini luar biasa mereka ingin membuat teror kepada masyarakat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pada rilis yang digelar di Mapolres Cimahi, Jl. Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa (08/10).

”Kami akan perberat hukumannya dengan pasal yang ada di Undang Undang ITE karena para pelaku menyebarkan konten kekerasan pada masyarakat secara live melalui medsos,” imbuh Tri.

Peristiwa yang menimpa korban Sudirman, petugas parkir, di parkiran Indomaret Jalan Kebon Kopi itu, terjadi pada Kamis, 3 Oktober lalu, sekira pukul 23.00 WIB dengan melibatkan para tersangka JM (masih di bawah umur), MR dan AR.

Imbas peristiwa tersebut, Sudirman mengalami luka robek di tangan kiri dan sampai berita ini diturunkan masih dalam perawatan.

Barang bukti atas peristiwa itu adalah satu bilah samurai, satu double stick, satu t-shirt hitam, dua jaket hoodie warna hitam dan warna putih, 3 potong celana jeans, 3 unit handphone dan satu kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksinya.

Pada kesempatan tersebut Tri juga menunjukan pada para pewarta barang bukti live streaming, di mana di dalam aksinya terlihat para pelaku melakukan pembacokan dengan lagak yang menantang siapapun. Mereka juga memberikan klarifikasi melalui update status medsos mereka dengan mengakui semua aksi koboy jalanan mereka.

”Kebayang di live streaming mereka melakukan aksi mereka bak jagoan, sehingga masyarakat bisa mengetahui. Ini kan bisa diketahui siapa yang melakukan, melalui konten itu,” kata Tri.

Perilaku kejam para pelaku dijerat pasal 170 juncto pasal 353 subsider pasal 351 KUH Pidana ditambah dengan jeratan dalam UU ITE karena menyiarkan prilaku kekejaman secara langsung.

Tri juga mengatakan bahwa aksi para tersangka sudah direncanakan dan korban nya dipilih secara acak.

”Mereka sepertinya menantang kita dengan menunjukan betapa leluasanya mereka melakukan aksi,” kata Tri.

Tri juga menegaskan bahwa mereka diduga telah melakukan tindakan serupa beberapa kali meski hanya tiga orang. Tujuan mereka adalah menciptakan teror pada masyarakat dan ingin menunjukan bahwa kelompok motor mereka ingin diakui sebagai yang paling jagoan.

”Kami sampaikan sekali lagi, kami akan menindak tegas secara terukur terhadap aksi semacam ini. Apabila sudah membuat masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi merasa, teraniaya, terancam, kami tidak akan segan segan untuk melakukan upaya-upaya hukum dengan tegas,” jelas Tri.

”Dan kami sudah buktikan, kemana pun mereka lari, kami akan melakukan pengejaran,” ungkap Tri.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cimahi juga mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi agar tidak segan melaporkan jika ada kelompok motor yang meresahkan warga.

”Kami tidak main-main terkait hal ini, Jadi NK masyarakat pun jangan segan-segan melaporkan pada kami. Kami akan segera melakukan upaya-upaya tindakan tegas,” jelas Tri.



(Red).

Posting Komentar

0 Komentar