FRN CIMAHI, - Adanya protes yang dilakukan oleh perwakilan pendukung Paslon Nomor Urut 1, Dikdik - Bagja saat Debat Publik Pilkada Cimahi 2024 digelar di gedung FISIP Unjani pada Minggu, 27 Oktober 2024, viral di media sosial.
Protes itu terjadi lantaran KPU Kota Cimahi membiarkan para pendukung paslon Nomor Urut 2, Ngatiyana - Adhitia dan paslon Nomor Urut 3, Bilil - Mulyana masuk ke dalam ruangan debat publik dengan mengenakan atribut kampanye.
''Kami meminta yang menggunakan atribut kampanye, harap keluar,''ungkap Pendukung Paslon Nomor Urut 1, Budhi Setiawan, Minggu 27 Oktober 2024. Ternyata, aksi protes di acara Debat Publik ini merupakan puncak dari protes-protes yang telah dilayangkan sebelumnya kepada KPU Kota Cimahi.
Dari informasi yang dihimpun, KPU Kota Cimahi mengundang Liaison Officer (LO) perwakilan dari ketiga paslon, pihak kepolisian, perwakilan dari Universitas Jenderal Achmad Jani (Unjani) dan Bawaslu untuk mengikuti Technical Meeting Persiapan Debat Antar Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024.
Dalam rapat yang digelar pada Jumat, 25 Oktober 2024 di Hotel Aston, Pasteur, Bandung, diketahui bahwa LO dari Paslon Nomor 1 menolak jika lokasi Debat Publik ini digelar di area kampus seperti Unjani.
''Hal ini dikarenakan Debat Publik ini kan salah satu bagian dari metode kampanye, tapi kami tidak bisa kampanye karena dibatasi aturan, salah satunya tidak boleh menggunakan atribut kampanye,''jelas Budhi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus. Putusan itu terjadi usai majelis hakim mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa dalam perkara 69/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dikutip dari laman resmi MK.
Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan termaktub dalam pasal 57 ayat 2 yang berbunyi:
''Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikanbagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpaatribut Kampanye''.
Tapi, kata Budhi, LO Paslon Nomor 1 menyebut bahwa KPU Kota Cimahi tetap keukeuh pada rencana awal bahwa pelaksanaan Debat Publik ini dilaksanakan di Kampus Unjani.
''Alasannya, karena waktu yang sudah mepet dan pelaksanaannya sudah dihandle oleh Event Organizer (EO),''ungkap Budhi.
Dengan kondisi itu, Budhi mengatakan, LO Paslon Nomor Urut 1 tidak bisa berargumentasi lagi sambil tetap mengingatkan mengenai aturan PKPU No 13 tahun 2024 itu dipatuhi.
Diingatkan Lagi Pada H-1
Ditambahkan Budhi, dirinya pun kembali mengingatkan kepada Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand pada Sabtu, 26 Oktober 2024 siang atau H-1 jelang Debat Publik dilaksanakan.
''Saya telepon Ketua KPU Cimahi, Pak Anzhar untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Debat Publik besok,''ungkap Budhi.
Tapi, Budhi mengaku heran saat datang ke lokasi Debat Publik di halaman Gedung FISIP Unjani, ternyata semua pendukung Paslon Nomor 2 dan pendukung Paslon No 3 menggunakan kaos bergambar paslonnya masing-masing.
Sebenarnya, Budhi berusaha untuk bertemu dengan Ketua KPU Cimahi, Anzhar Ishal sebelum acara dimulai.
Tapi, karena ternyata semua pendukung Paslon Nomor 2 dan Nomor 3 bebas masuk ke dalam ruangan Debat Publik, dirinya pun langsung interupsi dan mengajukan protes saat acara dimulai.
''Jadi, yang saya lakukan ini merupakan langkah terakhir karena dari pihak KPU nya membiarkan pelanggaran aturan, yakni UU Tentang Pilkada, Putusan MK dan PKPU No 13 tahun 2024,''tegas Budhi
Sikap KPU Cimahi
Saat aksi protes menyeruak dalam acara Debat Publik tersebut, Budhi dan beberapa pendukung paslon Nomor Urut 1 diajak ke ruang VVIP untuk bertemu dengan Bawaslu dan Komisioner KPU.
Dalam diskusi tersebut, Ketua KPU Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengakui bahwa penggunaan atribut kampanye di lingkungan kampus melanggar aturan PKPU dan Undang-undang.
Oleh karena itu, Anzhar meminta kepada petugas KPU untuk memanggil LO Paslon Nomor Urut 2 dan 3.
''Minta masing-masing LO untuk keluar dari ruangan dan kalau mau masuk lagi kaos dengan atribut kampanye diganti,''pinta Azhar.
Meski demikian, para pendukung Paslon Nomor 2 dan 3 menolak permintaan KPU ini. Para pendukung paslon Nomor 2 dan 3 tetap bertahan di dalam ruangan hingga acara Debat Publik ini selesai digelar.
(Red).
0 Komentar