Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025


FRN Cimahi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD Kota Cimahi, menggelar Sidang Paripurna untuk membahas terkait Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah. Rabu (13/11/2924).

Dalam Sidang Paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua H Edi Kanedi, dan dihadiri PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, PJ Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, para Asisten dan Kepala Dinas, serta 23 anggota dewan yang hadir dalam acara tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Wahyu, berdasarkan laporan dari sekretaris dewan 23 anggota dewan yang hadir dari 45 dewan, 
“Berarti sudah memenuhi kuorum bahwa rapat paripurna ini dapat dilanjutkan,” terang Wahyu.

Menurut Wahyu digelarnya Rapat Paripurna tersebut, mengacu kepada amanat Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang 

“Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan dan mengurus serta mengatur semua keputusan pemerintahan termasuk diantaranya merupakan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah,” terang Wahyu.

Selanjutnya keterangan Wahyu tersebut, bahwa penyusunan dan perumusan daerah yang melalui peraturan daerah ini merupakan, 

“Upaya yang diharapkan sebagai pembangunan, hukum daerah, yang melalui program pembangunan daerah, sehingga dapat di improvisasikan kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup, dalam masyarakat,” ucapnya.

Dalam pembentukan program daerah, yang merupakan refleksi kebijakan, pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif.

“Sebagai upaya yang dilakukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah, DPRD dalam hal ini, dalam pembentukan peraturan daerah, memiliki tugas merencanakan dan menyusun program serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang diinventarisir dari masukan fraksi, Komisi, dan masyarakat, melalui program pembentukan program daerah tahun sidang DRPD,” beber Wahyu.

Selanjutnya Wahyu juga mempersilahkan kepada anggota Bapemperda untuk disetujui oleh seluruh anggota DPRD, pihak dari anggota Bapemperda untuk menjelaskan laporannya, yang dibacakan oleh Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman.

Dalam laporannya Sopian menjelaskan, pembentukan Bapemperda merupakan amanat dari Amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, 

“Yaitu 1. Pasal 39 sampai dengan pasal 41 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 Tantang pembentukan peraturan perundang-undangan, 

2. Pasal 403 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Sopian.

Selanjutnya dalam pasal 42 dan pasal 43, Peraturan ESDM nomor 87 Tahun 2014 Tentang Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang nomor 12 Tahun 2011.

“Pasal 17 Permendagri nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.

Adapun fungsi Bapemperda diantaranya, 

1. Memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah.

2. Menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah untuk jangka pendek 
“Sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, 

3. Menyelenggarakan sinergi antar lembaga yang perunan membentuk peraturan daerah,” katanya.

4. Untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah, dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rencana peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan.

5. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah, dan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan tersebut, untuk Bapemperda tahun 2025 ini, sesuai dengan hasil kajian Bapemperda, memproyeksikan 22 rangan peraturan daerah yaitu untuk usulan peraturan daerah sebanyak 13 judul,” beber Sopian.

Usulan dari Eksekutif sebanyak 9 judul, dengan uraian sebagai berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah, inisiatif dan keterangan 

1. Pencabulan Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 6 Tahun 2008, Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat, 
“Inisiatif DPRD keterangan dalam triwulan 1, 

2. Pencabulan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2008 Tentang urusan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, inisiatif DPRD, Triwulan 1,” ungkapnya.

3. Pencabulan Daerah Kota Cimahi, nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengolahan Air, inisiatif DPRD Keterangan Triwulan 2.

4. Pencabutan Peraturan Daerah nomor, 2 Tahun 2007 Tentang Kelurahan, inisiatif DPRD dalam Triwulan 2 

5. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdapat undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inisiatif DPRD Triwulan 2.

6. Pencabutan Peraturan Daerah, nomor 2 Tahun 2006, tentang sistem perencanaan pembangunan Daerah Kota Cimahi, inisiatif DPRD Triwulan 2.

7. Pemakaman, inisiatif DPRD Triwulan 2 

8. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Konsumen, inisiatif DPRD Triwulan 3.

9. Pemberian insentif dan pemutaran investasi di Kota Cimahi, inisiatif DPRD Triwulan 3.

10. Penghormatan, Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas inisiatif DPRD Triwulan 3.

11. Kawasan tanpa foto inisiatif DPRD Triwulan 3.

12. Perumpamaan atas peraturan daerah Kota Cimahi, nomor 12 Tahun 2017 Tentang sistem Keolahragaan, inisiatif DPRD Triwulan 3.

13. Portal masalah anak, inisiatif DPRD Triwulan 4.

14. Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Inisiatif DPRD Triwulan 4.

15. Rencana Induk Pariwisata Kota Cimahi tahun 2025 – 2030, inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 4.

16. Penyertaan modal para perseroan terbatas, 
“Bank Pembangunan Jawa Barat, dan Banten Tbk ini berdasarkan inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 1,” tukas Sopian.

Dalam point ke 17 lanjut Sopian, adalah yaitu Rencana pembangunan jangka menengah Daerah, Kota Cimahi inisiatif pemerintah daerah triwulan 1.

Sedangkan ke 18. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 1.

“19 pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun 2024, inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 2,” paparnya.

20 Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun 2025 inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 3.

21. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2026 inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 4.

22. Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah inisiatif Pemerintah Daerah Triwulan 4.

Dalam akhir laporannya, dari Bapemperda rancangan dari 22 point tersebut diharapkan dapat secepatnya disahkan dan direalisasikan.



(Red).

Posting Komentar

0 Komentar