Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Satpol-PP Cimahi dan Bea Cukai Bandung Terus Lakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal

Win Indra (kiri) sebagai koordinator lapangan bersama dari pihak Bea Cukai saat melakukan sosialisasi dan edukasi soal rokok ilegal Kelurahan Cibabat. (Foto:Bagdja)

FRN (CIMAHI).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi berkolaborasi bersama Bea Cukai Kota Bandung, terus melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal  dengan cara sosialisasi dan edukasi ketiap-tiap pedagang yang mengedarkan rokok ilegal.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiridiharja, saat dikonfirmasi di kantornya Komplek Pemkot Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah Cimahi Utara, Rabu (28/2/2024).

Menurut Karsa Hudan yang akrab dipanggil Dadan, pihaknya bersama Bea Cukai Kota Bandung telah melaksanakan Operasi Pasar secara sosialisasi dan edukasi kepada 16 pedagang di daerah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara dan 4 titik di daerah Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah.

“Kami telah melakukan Operasi Pasar secara sosialisasi dan edukasi di 20 titik pelaku usaha di Kelurahan Cibabat dan Padasuka,” ungkap Dadan.

Diterangkan kembali oleh Dadan bahwa sosialisasi dan edukasi yang dilakukan di Kelurahan Cibabat ada 16 pelaku usaha dan di daerah Padasuka ada 4 pelaku usaha yang di lakukan sosialisasi dan edukasi tersebut.

Alhamdulillah dari para pelaku usaha, mereka menyambut baik, tetapi masih ada para pelaku usaha yang belum paham apa itu rokok ilegal,” terang Dadan.

Itupun Satpol-PP Kota Cimahi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha di Kota Cimahi disatu sisi melakukan Sosialisasi dikarenakan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi semakin meningkat.

“Disatu sisi kita melaksanakan sosialisasi dan edukasi, karena memang peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi semakin meningkat, dikarenakan salah satunya rokok legal lebih mahal dari roko ilegal ini,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Dadan, alasan para pelaku usaha, berjualan rokok ilegal, disebabkan banyaknya permintaan dari masyarakat sebagai pengkonsumsi rokok ilegal.Karena banyaknya permintaan dari masyarakat pada umumnya, makanya rokok ilegal lebih banyak, tapi kita mencoba untuk menekan peredaran tersebut,” tegasnya.

Dadan juga menyarankan kepada masyarakat kota Cimahi yang mengkonsumsi rokok ilegal, dampaknya dan resikonya harus diperhatikan.

“Memang rokok ilegal lebih murah harganya dari rokok legal, namun kita harus melihat dari dampak sebab dan akibatnya, mereka belum paham,” papar Dadan.

Diakui oleh Dadan, bahwa kalau berdasarkan jumlah rokok ilegal pada tahun 2022 ke 2023 peredarannya makin meningkat.

Itulah meningkatknya rokok ilegal tersebut dikarenakan daya beli masyarakatnya yang memicu sehingga peredarannya makin meningkat tersebut,* jelasnya.

Maka dari itu, Dadan bersama pihak Bea Cukai, selalu berkoordinasi berbagai upaya untuk menekan peredarannya rokok ilegal tersebut.

“Pada saat kita melakukan sosialisasi, kita hanya menjelaskan larangan peredaran rokok ilegalnya, memang kita tidak boleh bosan untuk menyampaikan informasi ini, dan mensosialisasikannya bahwa rokok ilegal ini sangat dilarang,” tegas Dadan.

Karena berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Berdasarkan PMK 215 bahwa dana dari Bea Cukai ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) manfaatnya untuk masyarakat, walaupun sebagian kecilnya untuk penegakan dibagikan hukum,” paparnya.

Anggaran dari Bea Cukai tersebut dimasukan ke bidang kesehatan dan bidang kemasyarakatan.

“Jadi secara globalnya anggaran dari Bea Cukai itu akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat,” tandas Dadan.

Bahkan kedepannya, kata Dadan, pihaknya akan melakukan kembali sosialisasi. (Bagdja)

Posting Komentar

0 Komentar