Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi saat menandatangani kesepakatan bersama stakeholder FPD Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi
FRN Kota Cimahi – Dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, beberapa waktu yang lalu, di gelar di V Hotel Kota Bandung.
Menurut Kepala Disnaker, Asep Ajat Jayadi, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di Kecamatan.
Serta usulan dari stake holders untuk renja dinas tenaga kerja tahun 2025.
Adapun beberapa usulan dari stakeholders dinas tenaga kerja Kota Cimahi untuk tahun 2025,” ucap Asep.
Usulan-usulan tersebut diantaranya :
1. Melaksanakan pelatihan untuk penempatan, harmonisasi hubungan industrial.
2. Upah minimum Kota yang sesuai
kepala Dinas Tenaga Kerja menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai fasilitator untuk serikat pekerja dan pengusaha serta selalu berupaya untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka Kota Cimah.
“Jadi dari hasil FPD tersebut, untuk menyepakati program dan kegiatan Prioritas dan indikator kinerja yang disertai dengan target serta kebutuhan pendanaan yang diselaraskan dengan usulan kegiatan Forum Perangkat Daerah bidang Ketenagakerjaan pada Disnaker,” ungkap Asep.
Disamping itu lanjut Asep, FPD ini juga untuk menyepakati daftar usulan, program dan kegiatan perangkat daerah Disnaker.
“Juga menyepakati berita acara dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara hasil kesepakatan FPD, bidang Ketenagakerjaan,” ucap Dia.
Tidak itu saja, lanjut Asep, bahwa berita acara serta lampirannya dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2025. (Bagdja)
Menurut Kepala Disnaker, Asep Ajat Jayadi, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di Kecamatan.
Serta usulan dari stake holders untuk renja dinas tenaga kerja tahun 2025.
Adapun beberapa usulan dari stakeholders dinas tenaga kerja Kota Cimahi untuk tahun 2025,” ucap Asep.
Usulan-usulan tersebut diantaranya :
1. Melaksanakan pelatihan untuk penempatan, harmonisasi hubungan industrial.
2. Upah minimum Kota yang sesuai
kepala Dinas Tenaga Kerja menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai fasilitator untuk serikat pekerja dan pengusaha serta selalu berupaya untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka Kota Cimah.
“Jadi dari hasil FPD tersebut, untuk menyepakati program dan kegiatan Prioritas dan indikator kinerja yang disertai dengan target serta kebutuhan pendanaan yang diselaraskan dengan usulan kegiatan Forum Perangkat Daerah bidang Ketenagakerjaan pada Disnaker,” ungkap Asep.
Disamping itu lanjut Asep, FPD ini juga untuk menyepakati daftar usulan, program dan kegiatan perangkat daerah Disnaker.
“Juga menyepakati berita acara dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara hasil kesepakatan FPD, bidang Ketenagakerjaan,” ucap Dia.
Tidak itu saja, lanjut Asep, bahwa berita acara serta lampirannya dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2025. (Bagdja)
0 Komentar