Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Muhammadiyah Respons Edaran Menag Soal Speaker Masjid saat Puasa

Kemenag meminta toa masjid tak terlalu berisik saat Ramadhan.


FRN ( KBB ) Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendukung surat edaran Menteri Agama terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid pada Ramadan.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas Nomor 1 tahun 2024 menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024.

Salah satu isinya adalah meminta takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut mantan wakil presiden ke-10 dan 12 ini, hal tersebut sudah sejak dari dulu membuat aturan terkait sound sistem luar di masjid.Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," kata JK di Makassar, Minggu (10/3).

JK menuturkan bahwa masjid seharusnya dalam kondisi syahdu. Jika masjid memakai sound sistem luar, bukan tak mungkin masyarakat umum akan terganggu.

"Supaya ada syahdu, kalau terlalu besar sound sistemnya, banyak masjid yang berhadapan. Intinya harus syahdu. Kalau berdakwah suaranya sampai keluar, itu malah orang tidak dengar juga," ungkapnya.Senada, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyambut positif edaran tersebut.

"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi," ucapnya di akun Twitter atau X, Sabtu (9/3).

"Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas."Dikutip dari situs Kemenag, Surat Edaran soal pengeras suara itu lebih dulu terbit pada 18 Februari 2022. Isinya adalah soal pengaturan volume pengeras suara yang sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an, "menggunakan Pengeras Suara Dalam."

Sementara, takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.(AS)

Posting Komentar

0 Komentar