Monumen udang di perempatan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kabupaten Cirebon.
FRN Cirebon, - Monumen udang setinggi 4 meter terpasang di perempatan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ini merupakan monumen udang pertama yang dimiliki oleh Kabupaten Cirebon.
Ada hal yang unik, monumen ini bukan terbuat dari bahan semen atau sejenisnya. Melainkan dari knalpot brong atau knalpot bising hasil razia yang dilakukan pihak kepolisian sejak Januari hingga April 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, monumen udang ini sebagai simbol aga masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.
"Monumen ini sebagai simbol untuk masyarakat supaya patuh lalu lintas, soalnya knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," terangnya Selasa (30/4/2024).
Udah dipilih menjadi monumen yang dibuat, karena Cirebon dikenal sebagai kota udang. Namun sejak lama, Cirebon sendiri tidak memiliki monumen udang sebagai simbol identitas daerah yang menjadi wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Dipilih berbentuk udang karena Cirebon sendiri kan kota udang, tapi memang belum ada monumen udangnya. Jadi kita buatkan monumen udang berukuran cukup besar sebagai simbol kota udang," ungkapnya.
Ia menyampaikan, monumen udang ini berjumlah dua terdiri dari monumen udang di perempatan Jalan Dewi Sartika dan satunya monumen udang portabel yang dijadikan sebagai alat peraga saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Maraknya penggunaan knalpot brong tentunya sangat mengganggu, maka monumen ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menindak tegas penggunaan knalpot brong ini," tegasnya.
Untuk membangun monumen udang setinggi 4 meter yang berada di perempatan Jalan Dewi Sartika membutuhkan 800 knalpot brong dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Cirebon.
Sedangkan untuk monumen udang portabel yang nantinya akan dijadikan alat peraga saat sosialisasi terbuat dari 300 knalpot brong dari hasil penindakan. "Semoga monumen yang dibangun ini bisa menjadi ikon baru bagi Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama bulan April 2024 pihaknya berhasil mengamankan knalpot brong dari penindakan yang dilakukan sebanyak 1.034 buah.
"Kita juga lakukan pemusnahan knalpot brong ini sebagai bentuk konsistensi kami dalam melakukan penindakan penggunaan knalpot bising ini," jelasnya.
(TIM/RED).
0 Komentar