Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Perbandingan Besaran Gaji Terbaru untuk Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Indonesia Tahun 2024


FRN BANDUNG, - Mengetahui besaran gaji merupakan hal penting bagi para pekerja, termasuk para pemimpin di tingkat lokal seperti ketua RT/RW, kepala desa, lurah, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Tahun 2024 membawa perubahan dalam besaran gaji untuk posisi-posisi tersebut di berbagai daerah di Indonesia.

Berikut ini adalah perbandingan besaran gaji terbaru untuk masing-masing posisi di beberapa daerah:

1. Gaji Ketua RT/RW:

Jakarta: Ketua RT mendapatkan Rp 2.000.000 per bulan, sementara ketua RW mendapatkan Rp 2.500.000 per bulan.

Bekasi: Ketua RT menerima Rp 5.000.000 per tahun, sedangkan ketua RW menerima Rp 6.000.000 per tahun.

Yogyakarta: Ketua RT mendapatkan Rp 250.000 per bulan, dan ketua RW mendapatkan Rp 300.000 per bulan.

Probolinggo: Ketua RT menerima Rp 180.000 per bulan, dan ketua RW menerima Rp 200.000 per bulan.

Pontianak: Ketua RT menerima Rp 125.000 per bulan, sementara ketua RW menerima Rp 150.000 per bulan.

Pekanbaru: Ketua RT mendapatkan Rp 500.000 per bulan, sedangkan ketua RW mendapatkan Rp 650.000 per bulan.

Padang: Ketua RT menerima Rp 245.000 per bulan, dan ketua RW menerima Rp 300.000 per bulan.

Bogor: Ketua RT dan RW masing-masing menerima Rp 600.000 per bulan.

Makassar: Ketua RT dan RW masing-masing mendapatkan Rp 1.250.000 per bulan.

Kebumen: Ketua RT menerima Rp 2.500.000 per tahun, sementara ketua RW menerima Rp 3.000.000 per tahun.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah:

Kepala Desa: Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640,00 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Lurah: Gaji lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Gaji pokok per bulan lurah minimal sebesar Rp 2.688.500 dan maksimal sebesar Rp 4.797.000.

3. Gaji Sekretaris Desa:

Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420,00 atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

4. Gaji Perangkat Desa Lainnya:

Besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Catatan: Besaran gaji dapat berbeda-beda antar daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Selain itu, tunjangan dan fasilitas lainnya juga bisa mempengaruhi total penghasilan para pemimpin tingkat lokal ini.

Adanya perbedaan ini mencerminkan variasi ekonomi dan kebijakan di setiap daerah, sehingga penting bagi para pemimpin lokal dan masyarakat setempat untuk memahami dan mengikuti perkembangan terkini terkait besaran gaji dan tunjangan.


(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar