Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Terungkap Motif Galih Loss Bikin Konten Nistakan Agama di Akun TikTok Miliknya, Polisi: Cari Endorse

Tiktoker Galih Loss dengan akunnya @galihloss3 ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya. Penangkapan itu dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. 

FRN JAKARTA, - Polisi menangkap TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dalam salah satu konten yang diunggahnya, Galih melakukan penistaan agama terkait hewan yang bisa mengaji.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif Galih membuat serta mengunggah seluruh konten video dalam akun TikTok @galihloss3.

"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

"Dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," sambung dia.

Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita antara lain satu unit Handphone merek Vivo 1919 128gb warna biru dengan 2 imei, satu unit Handphone Xr 64Gb warna Merah dengan 2 imei imei1, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.

"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah Simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set Microphone merk Hollylandy warna Hitam," ucap dia.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Konten Menista Agama

Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.

Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.

Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad

Galih: Ha ha ha ha

Bocah: Ha ha ha ha

Galih: Selain Pak Ustad apaan?

Bocah: Apa ya? Ora tau

Galih: Hahh

Bocah: Ora tau

Galih: Kira-kira apa lagi?

Bocah: Monyet kali ya bang?

Galih: Ha ha ha. Salah

Bocah: Apa itu bang?

Galih: Yang ada di pikiran lu, apa tuh, hewan hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Paus bang

Galih: Emang paus bisa ngaji?

Bocah: Ora

Galih: Ha ha ha. Lu mau tau ga hewan apa (yang bisa ngaji)?

Bocah: Apa?

Galih: Auuuudzubillahimi




(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar