Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Warung Madura 24 Jam " Diserang", Ansor Jatim " Melawan", Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Jam Operasional Minimarket

Salah satu warung Madura 24 Jam di daerah Banten. 

FRN Surabaya, - Warung Madura 24 telah menjadi perbincangan banyak pihak. Itu setelah adanya rencana pembatasan jam operasional warung Madura 24 jam sesuai dengan  aturan pemerintah daerah. Apalagi, hal tersebut juga sempat mendapat respon dari Kemenkop UKM yang juga meminta untuk mematuhi aturan daerah. 

Sontak saja, hal itu membuat banyak pihak ikut  melawan, karena hal tersebut dianggap "Serangan" dengan pembatasan jam operasional bagi warung Madura yang merupakan usaha mikro dan kecil, murni milik masyarakat atau perorangan, bukan waralaba atau franchise. 

Terbaru " perlawanan" atau pembelaan itu datang dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur. Menurutnya, warung Madura itu usaha mikro yang murni didirikan oleh masyarakat, bahkan dalam pendiriannya tidak merepotkan pemerintah, malahan membantu pemerintah dalam upaya memajukan ekonomi masyarakat. 

"Perlu kami tegaskan, warung Madura itu bukan waralaba, tapi milik perorangan. Mereka juga pontang-panting sendiri cari modalnya, tidak minta-minta ke pemerintah. Kok malah mau dibatasi. Itu murni usaha milik  masyarakat kecil yang harus dilindungi," tegas H. Musaffa' Safril, Wakil Ketua Bid. Perekonomian, Koperasi & Pengembangan UMKM PW GP Ansor Jatim kepada media, Sabtu (27/04/2024).

Mereka, menurut pria yang akrab disapa Safril ini, para pengelola warung Madura itu pahlawan bagi keluarganya di kampung halaman. Sebab, dengan memiliki atau mengelola warung Madura, rela merantau jauh dari kampung halaman, mereka sangat membantu kebutuhan ekonomi keluarganya. Itu artinya membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

"Tentu dengan begitu sangat membantu pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat seperti selema ini yang diupayakan pemerintah," ungkap Owner dari EsBeha. 

Safril justru mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap jam operasional Minimarket yang ada di daerah. Sebab, kalau mau jujur, masih banyak Minimarket yang buka 24 jam. 

"Justru itu yang harus diperketat pengawasannya . Pemerintah harus tegas, demi melindungi usaha mikro dan kecil," tandasnya. 


Sebelumnya, usai ramai, Kemenkop UKM akhirnya juga memberikan klarifikasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

"Jadi benar pemahaman saya di regulasi ini dia atur di Pasal 4 kalau gak salah, gak ada mengatur soal warung. Dia hanya jam kerja untuk minimarket, hypermarket, dept store, dan supermarket," jelas Arif kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).


(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar