Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina.
FRN Jakarta, - Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga produk mereka dinyatakan sebagai baja ilegal dan dimusnahkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan inspeksi mendadak ke pabrik baja yang terleak di Cikane, Serang, Banten, Jumat lalu, 26 April 2024.
Dalam sidak tersebut, ditemukan besi beton seberat 27.078 ton atau senilai Rp257 miliar lebih yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel.
Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.
"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat.
Mendag Zulhas menjelaskan awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret 2024. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.
Oleh karena itu, menurut Mendag, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya," kata dia lagi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan selain dapat membahayakan konsumen, produksi baja tulang tak sesuai standar juga bisa merusak perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu produksi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Krakatau Steel.
"Kalau di negara lain industri ini udah ga boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar, tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita. Tapi malah melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel," ujar Mendag.
Ada 40 Perusahaan Produksi Baja Ilegal
Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Baru 3 dari 40 pabrik disegel," kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.
Sebanyak 40 perusahaan itu, Zulhas menyampaikan, sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok.
"Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok," tuturnya.
Ia juga menyinggung soal baja induksi yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain. Baja induksi dihasilkan dengan teknologi tungku induksi (induction furnace) yang boros listrik, menyebabkan polusi dan produknya tidak memenuhi standar.
"Kita sudah menanggung risiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," ucapnya.
Ia mencontohkan produksi baja di Tiongkok. Di sana, kata dia, perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi baja yang tak sesuai dengan standar kelayakan. Dia menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.
"Banyak yang pindah dari Tiongkok ke tempat kita karena di sana mereka sudah tidak boleh," ujarnya.
(TIM/RED).
0 Komentar