Penggagas dan pembentukan, peningkatan status Kotif Cimahi menjadi Kota Otonom, protes keras atas pernyataan dalam video kampanye Aditya Yudistira di hadapan masyarakat Leuwigajah.
FRN Cimahi, -Selaku penggagas dan pembentukan, peningkatan status Kotif Cimahi menjadi Kota Otonom, protes keras atas pernyataan dalam video kampanye Aditya Yudistira di hadapan masyarakat Leuwigajah yang menyatakan bahwa Kotif Cimahi menjadi Kota otonom akibat korban dari regulasi dan wilayah nya tidak jelas, Rabu (29/5/2024).
“Saya selaku penggagas pembentukan peningkatan status Kotip Cimahi jadi Kota Otonom menyatakan protes keras pada saudara Aditya Yudistira, yang merendahkan dan melecehkan saya dan rekan-rekan sebagai pelaku pengagas pembentukan Kota Otonom, terlebih memungkiri perintah Undang-undang 22 tahun 1999 yang dibuat oleh DPR RI,” ungkap Asep.
Dimana dalam Undang-undang itu tentang otonomi daerah, yang menyebutkan Cimahi tidak memiliki batas yang jelas yang diatur UU Tentang batas Kota dan menyebut Cimahi,
“Tanpa.konsep, dan Aditya.menyebutkan bahwa Cimahi dibentuk secara kebetulan dan korban regulasi yang dibuat oleh DPR RI,” ujar Asep geram.
Menurut Asep Aditya dengan ungkapan tersebut, dinilai secara langsung atau tidak,
Aditya telah melakukan provokasi pada masyarakat hanya untuk sebuah dukungan, untuk mencalonkan walikota Cimahi dipoyok dilebok.
“Dia tidak menyadari kontestasi PILKADA yang akan dia ikuti dasarnya adalah UU Kota CIMAHI yang didasari perintah UU OTDA 22 th 99. Artinya tidak akan ada Partai tingkat Kota, tidak akan Ada Kursi Tidak akan Ada DPRD dan Pemerintahan, dan tidak akan ada PILKADA yang akan saudara.Aditya ikuti dengan pengusung partai yang ia datangi untuk dilamar sebagai pengusung untuk memberangkatkan yang bersangkutan saudara Aditya untuk mencalonkan walikota Cimahi,” ucap Asep geram, atas pernyataan Aditya tersebut.
Bahkan lanjut Asep, boleh saja Aditya punya misi hepi yang belum terukur, kemana arahnya,
“Tapi tidak boleh memvonis Cimahi tanpa konsep, berarti dia sudah memprovokasi masyarakat yang sudah 22 tahun menikmati konsep pembangunan Cimahi yang perumusannya dilalui dengan musrembang secara bertahap, dari tingkat kelurahan kecamatan dan tingkat Kota,” ungkap Asep
Jadi hal itu, Aditya sebagai calon walikota, belum pernah mengalami jadi Caleg atau walikota/wakil walikota,
“Ini lebih cenderung sok tahu dan menghina jabatan-jabatan tersebut yang didalamnya turut serta memutuskan tentang konsep-konsep pembangunan kotanya,” geram Asep.
Melihat dan membaca narasi yang terlihat di video yang dia buat, tambah Asep,
“Saya berharap harus menerima konsekwensi yang dia sampaikan? Tidak, saya akan menuntut yang bersangkutan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Asep.
(Bagdja)
0 Komentar