Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tanggal Berapa Pilkada 2024? Ini Jadwal dan Tahapan Resmi dari KPU


FRN CIMAHI, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, tanggal berapa Pilkada 2024?
Pilkada 2024 akan dilaksanakan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Adapun tanggal pelaksanaan resmi Pilkada 2024 ini telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan KPU tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal Pilkada 2024 lengkap dengan tahapan resminya dari KPU.

Yuk, disimak!

Tanggal Berapa Pilkada 2024?
Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Sebelum itu dilaksanakan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan. Di antaranya penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampamnye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.

Jadwal untuk setiap tahapan di Pilkada 2024 ini juga telah ditetapkan oleh KPU. Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran yang telah dilaksanakan pada Januari 2024 silam.

Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi atas menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berikut rincian jadwal dan tahapan Pilkada 2024 selengkapnya:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu

Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Daftar Provinsi Pilkada 2024
Disadur dari detikNews, seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY tidak ikut Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Maka dari itu, Pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 provinsi di Indonesia. Sementara, jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.

"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berikut rincian provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024:

Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Jelang penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU juga melakukan perekrutan bagi anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lantas, kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Adhoc Pilkada termasuk KPPS dibuka pada 17 April 2024.

Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu ini dilakukan selama kurang lebih 7 bulan sampai 5 November 2024. Untuk lebih jelasnya berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Adapun KPPS ini dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Oleh karena itu, pendaftaran KPPS akan dibuka setelah terbentuknya panitia pemungutan suara atau PPS.

Namun, apabila menilik penyelenggaraan Pilkada serentak sebelumnya pada 2019, pembukaan pendaftaran KPPS Pilkada dilaksanakan kurang lebih satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Dikutip dari detikNews, pembukaan pendaftaran KPPS Pilkada 2019 dilakukan pada 28 Februari, sementara pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019.

Maka dari itu, KPPS kemungkinan akan dibuka kurang lebih satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Demikianlah informasi mengenai 'tanggal berapa Pilkada 2024'. Semoga bermanfaat!


(TIM/RED).

Posting Komentar

0 Komentar