Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada Kota Cimahi Sebagai Demokrasi Yang Bermartabat

Bawaslu Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada Kota Cimahi Sebagai Demokrasi Yang Bermartabat


FRN Cimahi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah menggelar sosialisasi persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Walikota Cimahi dan Wakil Walikota, dengan Demokrasi Yang Bermartabat. Acara di gelar di Hotel Sariater Kamboti, Jl. Lemahnendeut No.7, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (13/8/2024).


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif,

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, juga menjelaskan terkait sosialisasi bersama mengawasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk Demokrasi Bermartabat, usai dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut bersama Panwas dan elemen akademisi mahasiswa dan Budayawan.

“Dalam sosialisasi Bawaslu Kota Cimahi, maka teman-teman budayawan, supaya kita memperluas dan memperlebar kesadaran terkait pengawasan dalam pemilihan Kepala Daerah nantinya,” ungkap Fathir.

Harapan Fathir, dalam masalah proses tahapan dan kepengurusan, ini bukan hanya oleh Bawaslu dari tingkat Kota sampai dengan kelurahan,

“Tapi harus ada peran dan partisipasi dari masyarakat, untuk ikut mengawasi setiap pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024,” tegas Fathir.

Itu juga keinginan dari Fathir, dengan adanya sosialisasi tersebut, agar mahasiswa juga dapat lebih kritis, 

“Jadi para mahasiswa lebih tahu subtansi apa? Yang hari ini menjadi polemik, yang hari ini jadi permasalahan masyarakat, agar disampaikan kepada kami di Bawaslu, untuk dievaluasi untuk peningkatan Demokrasi kita, di Kota Cimahi,” tandas Fathir.


Acara Sosialisasi Persiapan Pilkada Kota Cimahi Sebagai Demokrasi Yang Bermartabat, dihadiri Panwaslu Kota Cimahi, Mahasiswa, dan budayawan

Diakui oleh Fathir juga, saat ini banyak Alat Peraga Kampanye (APK) marak terpasang di sudut-sudut Kota Cimahi, dan kampanye membawa massa.

“Terkait masalah APK, dan kampanye, Bawaslu belum ada kewenangan, untuk melakukan tindakan, karena itu diatur dalam PKPU, aturannya sampai hari ini PKPU baru masalah pencalonan, dan teknis kampanye lainnya,” tutup Fathir



(Bagja).

Posting Komentar

0 Komentar