FRN Cimahi, – Tim pemenangan Calon Walikota – Wakil Walikota Cimahi Nomor 1, Dikdik S Nugrahawan – Bagja Setiawan laporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) massif oleh orang tak dikenal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, di Jl. Babakan No.37, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (21/10/2024).Perusakan baligo bergambar Paslon Dikdik-Bagja terjadi secara massif pada Kamis 17 Oktober 2024 malam.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) koalisi Cimahi Bersatu, Alfian, usai laporannya terhadap Bawaslu tersebut.
”Relawan kami dari berbagai wilayah se Kota Cimahi melaporkan banyaknya baligo yang dirusak pada Jumat 18 Oktober 2024 pagi, yang baru lalu,” ucap Alfian.
Selain Alfian, bahwa pelaporan perusakan secara massif APK Paslon Dikdik-Bagja ini dihadiri pula oleh Ketua Tim Relawan, H Muhya dan Ketua Tim Advokasi, Theodorik Gultom.
“Bukan hanya membawa bukti-bukti berupa print foto-foto baligo yang dirusak yang berlokasi di berbagai titik di wilayah Cimahi Utara, Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan,” Alfian menambahkan, pihaknya juga membawa bukti video CCTV.
Karena menurut Alfian pula, bahwa perusakan masalah Alat Peraga Kampanye, secara disengaja ada sanksinya,
“Dimana telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, bahwa perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta,”
Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut
Alfian berharap, dengan berbagai bukti ini, Bawaslu bisa menangani laporan ini dengan cepat dan obyektif serta tegas, netral.
”Kami juga menghadirkan saksi dari Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara,”tambah Alfian.
Ketua Tim Relawan Dikdik-Bagja, H Muhya berharap kejadian perusakan APK milik Paslon Dikdik-Bagja secara massif ini jangan dianggap masalah sepele oleh Bawaslu Cimahi. Pasalnya, Muhya menambahkan, perusakan APK secara massif ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi paslon Dikdik-Bagja.
”Kami juga mengalami kerugian immaterial yang tak terhitung nilainya. Berapa ribu masyarakat Cimahi yang tidak bisa memperoleh akses informasi mengenai Paslon Dikdik-Bagja akibat APK nya dirusak secara massif di seluruh wilayah Kota Cimahi,”tegas Muhya.
Tak hanya itu, Muhya menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjalankan kampanye damai yang telah disepakati bersama.
Oleh karena itu, sejak diketahui adanya perusakan APK Dikdik-Bagja secara massif, pihaknya telah meminta kepada para relawan dan pendukung untuk tidak berbuat hal yang sama.
”Salah satu cara meredam emosi para relawan dan pendukung ini adalah kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib, yakni Bawaslu,”ungkap Muhya.
Ketua Tim Advokasi Dikdik-Bagja, Theodorik Gultom menambahkan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melakukan reaksi balik atas perusakan APK secara massif ini dan melaporkannya kepada Bawaslu.
”Kami berharap, barang bukti CCTV ini bisa menjadi bukti permulaan yang bisa dikembangkan oleh Bawaslu dengan meminta rekaman CCTV di semua lokasi yang ada baligo Dikdik-Bagja yang dirusak supaya barang bukti lebih jelas dan bisa diketahui pelaku yang melakukannya,”pinta Gultom.
Pihaknya, kata dia, tidak menuduh aksi perusakan secara massif ini dilakukan oleh paslon lain. Tapi, Gultom menilai, aksi ini dilakukan secara terencana dengan maksud ingin membuat Pilkada Cimahi terjadi chaos atau kekacauan.
”Kami meminta kepada Bawaslu untuk bertindak dengan cepat jangan sampai kejadian serupa terulang. Bahkan, kalau bisa kami meminta Bawaslu dan aparat terkait melakukan patroli 24 jam supaya bisa mengkondusifkan suasana Pilkada Cimahi ini,”harap Gultom.
Sementara itu, pelaporan Tim Pemenangan Paslon Dikdik-Bagja ini diterima oleh Komisioner Bawaslu, Jusapuandy dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Iyus Sutaryadi.
Menurut Jusa, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan tim pemenangan Paslon Dikdik-Bagja yang sudah menahan diri dan tidak terbawa emosi serta menyerahkan masalah ini ke ranah hukum.
”Teman-teman dari Paslon No 1 ini sudah melakukan tindakan yang benar,”ungkap Jusa.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan kajian untuk melihat unsur formasi dan unsur materiil. Termasuk, kata dia, jika memang ada pelanggaran, pihaknya perlu untuk mengkaji mengenai apakah termasuk pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif.
”Kita kaji dulu di internal Bawaslu. Kita lihat apakah ada dugaan pidananya, nanti kita akan bahas langsung dengan sentra Gakkumdu,”jelas dia.
Jika ternyata terbukti ada pelanggaran pidana, Jusa menambahkan, kita akan lihat pasal-pasal yang dilanggarnya.
(Red).
0 Komentar