FRN Cimahi, – Dengan dilaporkannya orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang telah merusak Alat Peraga Kampanye Pasangan calon nomor 1 Dikdik-Bagja secara masif, ke Bawaslu, oleh Tim Pemenangannya ke Bawaslu, Senin (21/10/2024).Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Andi Halim angkat bicara, Senin (21/10/2024).
“Terkait dengan perusakan Alat Peraga Kampanye, Dikdik-Bagja, saya pikir tidak tepat untuk dilaporkan ke Bawaslu,” ucap Andi.
Karena menurut Andi, masalah perusakan APK sudah jelas menyangkut pidana, yaitu pasal 170 tentang perusakan,
“Alangkah lebih baiknya, hal tersebut dilaporkan kepada polisi, karena akan melakukan penyidikan,” jelasnya.
Sebab kata Andi, kalau hal ini dilaporkan ke Bawaslu, “Kita tahu terbatas kewenangannya, jadi saya berharap, kepada Pak Dikdik juga Pak Bagja, untuk segera mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polres Cimahi,” ungkapnya.
Andi mengharapkan akan oleh Polres Cimahi agar ditindak tegas orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu.
“Sekali lagi Polres Cimahi harus menindak tegas pelaku perusakan terhadap APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, Dikdik-Bagja, kami selaku LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, akan menilai kinerja kepolisian dalam hal ini, jangan sampai perusakan APK ini, mencoreng wajah demokrasi di Kota Cimahi,” tegas Andi.
0 Komentar