Dalam acara pelatihan tersebut di hadiri perwakilan para saksi-saksi dari ketiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yaitu Dikdik-Bagja, Ngatiyana – Aditya Yudistira dan Bilal – Mulyana.
Hal itu dibenarkan oleh Ahmad, pihaknya menggelar pelatihan para saksi tersebut, dimasa tenang.
“Alhamdulillah hari ini di masa tenang, ya Bawaslu melaksanakan salah satu kegiatan yang menjadi salah satu tugas Bawaslu,” terang Ahmad.
Yaitu salah satu tugasnya mengadakan pelatihan saksi-saksi untuk masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi 2024-2029.
“Jadi masing-masing Pasangan Calon diberikan jatah, untuk training of trainers (pelatihan-pelatihan) hanya sebanyak 33 orang saksi yang mungkin mereka nanti akan menyampaikan informasi ini kepada saksi-saksi yang akan bertugas pada saat hari H atau H-1 di 823 TPS se Kota Cimahi,” ungkap Ahmad kembali.
Jadi selanjutnya menurut Ahmad, tujuan dari pelatihan untuk para saksi-saksi tersebut, yaitu untuk mempertebal pemahaman terkait dengan regulasi atau terkait proses pemungutan serta penghitungan suara.
“Semua agar nanti ada kesamaan persepsi, antara KPPS, pengawas TPS juga para saksi,” ucap Ahmad.
Maka seringkali hal teknis ini, lanjut Ahmad, sering ada beda tafsir, ada beda pemahaman, sehingga nanti bisa menghambat proses pemungutan serta penghitungan suara.
“Jadi saksi-saksi ini diambil dari surat mandat masing-masing Pasangan Calon, kebetulan Cimahi ada tiga Pasangan Calon, masing-masing mengirimkan para trainernya, untuk kita berikan pemahaman, versi Bawaslu terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara,” tandasnya.
Lebih lanjut kata Ahmad, dalam Pemilukada Kota Cimahi, ada beberapa isu strategis,
“Yaitu terkait dengan PKPU nomor 17 yaitu pungut hitung, ada juga keputusan KPU 1774 terkait proses pungut hitung,” katanya.
Jadi yang menjadi penekanan pihak Bawaslu yaitu pemilih, “Siapa yang berhak memberikan suara nanti pada saat di TPS, karena itu yang seringterjadi, jadi masalah yang menyebabkan pungutan suara ulang,” tegas Ahmad.
Seperti orang yang tidak berhak memilih, tetapi masuk dalam pemilihan,
“Sementara Petugas KPPS tidak paham, dan penguasa TPS tidak paham juga, dan yang kedua adalah hak dan kewajiban saksi itu apa? Haknya apa? Kewajibannya apa? Masuk hak kewajiban pengawas TPS, kewajiban KPPS, minimal masing-masing paham tupoksinya, bisa tahu tugasnya masing-masing, bisa saling mengingatkan bila terjadi hal teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Harapan Bawaslu menurut Ahmad untuk masyarakat Cimahi, bahwa di hari masa tenang ini, dilarang aktifitas masa kampanye,
“Jadi di tanggal 27 November 2024 marinkita kawal bersama datang ke TPS untuk memberikan hak pilih, juga tidak ada intimidasi, silahkan memilih berdasarkan hatinurani masing-masing,” harapnya.
(Red).
0 Komentar