RSUD Cibabat Mau Ganti Nama Jadi "Wijaya Mulia"? Wali Kota Ngatiyana Sentil Soal Prosedur: Belum Pasti, Kewenangan Penuh Ada di DPRD!


 Cimahi, 29 Juli 2026 — Isu mengenai rencana perubahan nama RSUD Cibabat kembali menjadi sorotan publik. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Aditiya Yudisthira, memberikan penjelasan tegas terkait dinamika dan prosedur yang harus dilalui dalam wacana tersebut.

​Poin Utama Pernyataan Wali Kota Cimahi:

​Kewenangan Penuh di DPRD: Wali Kota menegaskan bahwa keputusan akhir terkait wacana perubahan nama, termasuk usulan penggunaan nama "Wijaya Mulia", sepenuhnya dikembalikan dan bergantung pada hasil pembahasan serta pertimbangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.

​Masih Tahap Awal: Ngatiyana meluruskan bahwa kabar perubahan nama tersebut belum final. Proses saat ini masih berada di tahap awal dan memerlukan serangkaian tahapan panjang.

​Prosedur Panjang dan Berlapis:

​Rumah sakit diwajibkan menyusun kajian, naskah akademik, serta rencana anggaran biaya (RAB) terlebih dahulu.

​Setelah melalui paparan di hadapan kepala daerah dan perangkat daerah, usulan tersebut akan dibawa ke DPRD untuk dibahas dan disetujui lewat Sidang Paripurna hingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda).

​Selain persetujuan DPRD, proses perizinan juga harus melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi serta mendapatkan lampu hijau (ACC) dari Kementerian Kesehatan RI yang bersifat final.

​Estimasi Waktu: Berdasarkan pengalaman daerah lain seperti Sumedang, proses administratif dan perizinan serupa memakan waktu paling cepat sekitar satu tahun setengah.

​Aturan Penamaan: Pemerintah terbuka terhadap penggunaan nama tokoh atau nama lainnya, asalkan slot penamaan pada regulasi di Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan masih tersedia serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.


(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate