BANDUNG — Polemik revitalisasi Pasar Ciroyom kembali memanas. Sebanyak 30 perwakilan dari kurang lebih 450 pedagang Pasar Ciroyom mendatangi gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin, 28 September 2026.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Jabar Ono Surono, didampingi jajaran anggota dewan lainnya seperti Memo, Ineu, Rafael, dan Andri. Aksi pengaduan ini turut didampingi secara khusus oleh Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Rd. Yadi Suryadi, guna mengawal transparansi kebijakan dan pengelolaan anggaran pasar.
Kronologi & Poin Utama Pengaduan Pedagang
Tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB, para pedagang membawa segudang keresahan yang selama ini dinilai jalan ditempat meski telah diadukan ke tingkat Pemkot Bandung.
Sejumlah persoalan krusial yang diadukan meliputi:
Lonjakan Harga Lapak: Pedagang menyebutkan adanya disparitas harga yang membingungkan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya sempat menyampaikan angka sekitar Rp12 juta per meter persegi. Namun, di lapangan, harga melambung bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp35 juta per meter persegi.
Pungutan Liar & Cicilan Memberatkan: Adanya berbagai pungutan dengan nominal berbeda serta skema cicilan yang dinilai mencekik tanpa melalui musyawarah yang memadai.
Status SPTB & Penyegelan Sewenang-wenang: Dokumen Surat Penguasaan Tempat Berdagang (SPTB) yang telah habis masa berlakunya pada 2025 belum mendapat kejelasan. Pedagang juga mengeluhkan aksi penyegelan lapak secara sepihak tanpa surat peringatan.
Dugaan Praktik Mafia Lapak: Muncul aduan mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial AR yang berafiliasi dengan PD Pasar, di mana lapak pedagang lama diduga dijual kembali secara sepihak kepada pihak lain.
Respons Tegas DPRD Jabar & Sikap APAK
Anggota DPRD Jabar, Memo, secara kritis mempertanyakan dasar hukum penetapan harga lapak yang dibebankan kepada pedagang. Ia membandingkan dengan harga dasar pasaran di tingkat provinsi yang berkisar di angka Rp6 juta per meter persegi.
"Dasar harga pasar lapak tersebut harus berdasarkan kajian-kajian yang masuk akal dan wajib ditempuh agar tidak memberatkan para pedagang," tegas Memo di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Ketua APAK Rd. Yadi Suryadi menekankan agar kasus ini tidak sekadar menjadi angin lalu atau selesai di atas meja pertemuan. Ia mendesak adanya audit terbuka dan pemeriksaan komprehensif.
Tuntutan Utama: APAK meminta pemerintah daerah dan pihak pengelola membuka secara gamblang dasar kajian harga, komponen biaya, hingga mekanisme pengelolaan lapak.
Kepastian Hukum: Menurut Yadi, pedagang berhak mendapatkan kepastian hukum agar keresahan di lapangan tidak berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyatakan komitmennya.
Setelah memastikan bahwa para pedagang telah menempuh jalur komunikasi di tingkat Pemerintah Kota Bandung (termasuk pertemuan dengan Sekda Kota Bandung Zulkarnaen), Ono berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan aduan secara menyeluruh untuk dicarikan solusi terbaik melalui mekanisme legislatif.
Pertemuan yang berlangsung tertib dan kondusif ini menyisakan satu harapan besar bagi para pedagang Pasar Ciroyom: keadilan, transparansi anggaran, dan kepastian atas tempat mencari nafkah mereka.
Bagaimana tanggapan Anda melihat polemik revitalisasi pasar tradisional yang kerap membebani pedagang kecil seperti ini?
(Wempi).