CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan mata uang yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FHM dan LAK. Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan masyarakat yang geram dan langsung mengamankan kedua pelaku karena kedapatan membawa sejumlah uang palsu.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Jumat, 2 Oktober 2026.
Berawal dari Transaksi Media Sosial
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pasutri FHM dan LAK mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara daring melalui media sosial.
"Para pelaku membeli dengan harga Rp100.000 untuk mendapatkan lima lembar uang palsu pecahan seratus ribuan," ujar Kapolres Cimahi.
Modus Operandi: Belanja ke Warung Kelontong
Selama kurang lebih empat bulan beraksi, modus yang digunakan pasutri ini tergolong licik. Mereka membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung kecil dan toko kelontong di malam hari.
Selain mendapatkan barang kebutuhan pokok, pelaku juga meraup keuntungan ganda berupa uang kembalian asli dari para pemilik warung.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp7,1 juta. Berdasarkan catatan kepolisian, diperkirakan sudah ada sekitar Rp12 juta uang palsu yang berhasil diedarkan oleh kedua pelaku selama empat bulan terakhir.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pasutri FHM dan LAK kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana serta Pasal 375 KUHPidana.
Ancaman Pidana: Maksimal 10 tahun penjara.
Denda Maksimal: Paling banyak Rp5 miliar.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan teliti dalam menerima uang tunai, khususnya pecahan besar, serta segera melapor jika menemukan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
(Red).