CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi pemusnahan berbagai barang bukti hasil operasi penertiban barang terlarang di Halaman Pemkot Cimahi.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bersama jajaran Polres Cimahi ini menjadi bentuk langkah konkret dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah Cimahi dan sekitannya.
Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil dihancurkan, meliputi:
133.876 gram tembakau sintetis 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek 11.612 botol minuman keras (miras) pabrikan 5.252 buah knalpot brong (bising)
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa jajaran Forkopimda tidak akan pernah jera untuk memberantas peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
"Langkah pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret kita bersama untuk mewujudkan Kota Cimahi yang aman dan kondusif. Kami tidak ragu dan terus konsisten menindak barang terlarang yang mengganggu masa depan generasi muda kita," tegas Ngatiyana.
Selain menyasar masyarakat umum, Ngatiyana menekankan pentingnya introspeksi di internal instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum sebelum melakukan penertiban di luar. Pihaknya memastikan penertiban juga dilakukan di lingkungan internal ASN, TNI, hingga Polri, khususnya terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan operasional maupun pribadi.
Sebagai bentuk konsistensi, pemusnahan barang bukti barang terlarang dan penertiban akan dilakukan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah, mulai dari Pemkot Cimahi, DPRD, Kejaksaan Negeri, hingga Kodim 0609/Cimahi.
"Mari bersama-sama kita jaga Kota Cimahi agar tetap aman, nyaman, dan bebas dari narkoba, obat terlarang, serta gangguan ketertiban lainnya," pungkasnya.
Wartawan:AS
Editor:Aep Saripudin