Muskota IX Kadin Kota Bandung Tercoreng, Wartawan Ditolak Liputan dan Panitia Bungkam


BANDUNG – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Jumat (9/10/2026), mendadak disorot tajam. Alih-alih menjadi ajang demokrasi organisasi yang transparan, agenda penting penentuan arah ekonomi daerah ini justru diwarnai insiden penolakan dan pengusiran terhadap sejumlah awak media yang hendak meliput.

​Larangan meliput ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan, mengingat Kadin memegang peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian, dunia usaha, hingga pemberdayaan UMKM di Kota Bandung.

​Kronologi Penolakan: "Silakan Tinggalkan Tempat Ini"

​Berdasarkan keterangan di lokasi, ketegangan bermula ketika seorang oknum berinisial IO mendatangi para wartawan dari berbagai media. Dengan nada keras, IO secara sepihak meminta para jurnalis untuk meninggalkan lokasi kegiatan dengan alasan bahwa panitia hanya mengundang media tertentu—tanpa pernah merinci kriteria atau daftar media yang dimaksud secara transparan.

​Perlakuan diskriminatif ini langsung menuai protes keras dari para jurnalis yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

​“Sangat disayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik. Jika memang ada pembatasan, sampaikan secara profesional, bukan dengan cara mengusir,” ungkap salah satu perwakilan jurnalis di lokasi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadin Kota Bandung maupun saudara IO masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan pembatasan tersebut.
​Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
​Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini dinilai mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi. Secara hukum, kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

​Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

​Pasal 18 ayat (1): Mengancam pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

​Tiga Tuntutan Tegas Awak Media
​Menyikapi insiden pelecehan profesi jurnalis ini, awak media yang tergabung dalam peliputan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada panitia penyelenggara Muskota IX Kadin Kota Bandung:

​Klarifikasi Resmi: Meminta panitia segera memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pembatasan akses dan dugaan pengusiran wartawan.

​Transparansi Mekanisme: Mendorong penjelasan transparan mengenai sistem undangan media agar tidak menciptakan kesan diskriminatif terhadap kerja jurnalistik.

​Hormati Kebebasan Pers: Menuntut agar agenda organisasi ke depan menjunjung tinggi profesionalisme, keterbukaan informasi publik, dan kemerdekaan pers.

​Insiden di Hotel The Papandayan ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas kepemimpinan Kadin Kota Bandung ke depan. Publik dan insan pers kini menunggu langkah tegas dan klarifikasi terbuka dari pihak panitia agar polemik ini tidak berkepanjangan.

(Wempi).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate