Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna ketika meninjau ruang terbuka hijau di sejumlah titik di Kota Bandung pada Jumat (1/7). Foto: Dok: Humas Pemkot Bandung
FRN ( BANDUNG) Sekda Bandung, Ema Sumarna, telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus proyek Bandung Smart City. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya.Mereka adalah:
• Riantono yang menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung;
• Achmad Nugraha yang menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung;
• Ferry Cahyadi yang menjabat selaku DPRD Kota Bandung; dan
• Yudi Cahyadi yang menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung.
Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari OTT KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Operasi senyap itu terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus yang menjerat Ema. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam waktu dekat.
"Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap dia, Rabu (13/3) kemarin.
Sebagai penyelenggara negara, Ema tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ema terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 9 Maret 2023.
Berikut rinciannya:
• Empat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 3.318.385.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang;
• Alat transportasi senilai total Rp 388.250.000. Jika dirincikan, alat transportasi itu terdiri dari sepeda motor merek Honda senilai Rp 3.250.000, mobil merek Honda jenis HRV senilai Rp 205.000.000, dan mobil merek Honda jenis Jazz senilai Rp 180.000.000;
• Harta bergerak senilai Rp 207.009.000;
• Kas atau setara kas senilai Rp 4.279.860.787;
• Utang senilai Rp 250.750.000.
Dengan demikian, bila ditotalkan, Ema memiliki total kekayaan senilai Rp 8.167.745.787.
Kasus Yana Mulyana
Dalam perkaranya, Yana Mulyana sudah disidang dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.
Yana Mulyana juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Mereka terbukti melakukan korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.
Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.(AS)
0 Komentar