Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi Belum Pecat Anak Buahnya yang Terjerat Korupsi

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi belum melakukan pemecatan terhadap anak buahnya berinisial RS, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

FRN Cimahi, - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi belum melakukan pemecatan terhadap anak buahnya berinisial RS, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Diketahui, Kejari Cimahi telah melakukan penahanan terhadap RS karena diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.

Sepanjang tahun 2023 sampai 2024, RS memakai jabatannya untuk memaksa dan mengancam melakukan penutupan terhadap pegiat usaha yang belum mengurus izin. Kepada para pengusaha ia menawarkan jasa jalur cepat pengurusan izin.

Apabila pengusaha tersebut menurut, RS hanya memberikan sanksi berupa hukuman tindak pidana ringan.

Namun, apabila menolak memakai jasa lewat dirinya, maka RS mengancam melakukan hukuman penutupan kegiatan usaha.

"Melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita.

Terkait itu, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan pihaknya sudah menerima informasi penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Untuk selanjutnya pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

"Tentu ada beberapa aturan, termasuk hak dan kewajibannya itu ada normatifnya. Jadi sejalan dengan proses ini, hak dan kewajiban yang bersangkutan untuk tetap kita jaga," kata Dicky saat ditemui beberapa waktu lalu.

Pada dasarnya, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara.

Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang ASN, yaitu pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Namun hingga saat ini, kata Dicky, pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

"Sementara sebelum ada penetapan resmi atau misalkan yang inkrah (belum nonaktif). Maka ini masih dalam proses yang kita ikuti normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Kota Cimahi," ujar Dicky.

Pihaknya, kata dia, tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Dimana yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi 2023-2024.

"Kita tetap memantau, mengikuti proses itu dan kami percaya proses hukum akan menjawab itu semua dan kami mengikuti saja karena bagaimanapun ini adalah proses yang harus kita hargai," tandasnya.



(Red).

Posting Komentar

0 Komentar