Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diajukan Megawati Soekarnoputri di Sidang MK, Ini Pengertian Amicus Curiae

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat kampanye akbar pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024).  

FRN JAKARTA, - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae kepada MK, Selasa (16/4/2024) siang untuk kasus sengketa Pilpres 2024 yang menyeret Prabowo-Gibran.


Lalu apakah itu amicus curiae?

Dikutip dari situs unsoed.ac.id dalam pengertian amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Konsep ini dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.

Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.

Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Sebelumnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Megawati diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK, Selasa (16/4/2024) siang.

Surat amicus curiae itu dikirimkan Megawati jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Hasto mengatakan, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae MK dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia (WNI), bukan sebagai Ketua Umum PDIP.

Langkah yang ditempuh Megawati ini lantas mendapatkan beragam komentar dari sejumlah tokoh.




(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar