Hot Posts

6/recent/ticker-posts

2 Pria Subang Jual Motor Kredit Berujung di Meja Hijau

FRN Subang, - Dua warga Subang berinisial AT dan SH berurusan dengan hukum usai menjual motor kredit. Polisi sudah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan dan segera disidangkan.

"Kasusnya sudah kami tangani dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang. Pelaku dikenakan ancaman pasal 480, dan pasal 36 UU fidusia," ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurion dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Kasus itu bermula saat AT mengajukan pinjaman untuk kredit sepeda motor ke leasing FIF Subang. Pengajuan itu lalu disetujui.

Namun di tengah jalan, AT lantas berniat menjual motor tersebut. AT pun meminta bantuan ke SH yang sehari-hari sebagai calo jual beli kendaraan.

"Setelah itu, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan AT untuk membayar utang. Sedangkan SH mendapatkan komisi dari hasil penjualan sepeda motor tersebut," tutur Abraham.

Motor sudah berpindah tangan, cicilan ke leasing pun dibiarkan hingga membengkak. Hingga akhirnya, pihak leasing melaporkan kasus itu ke Polres Subang pada Januari 2024.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada kedua terlapor tersebut. Singkat cerita, proses penyelidikan berjalan dan kasus pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk disidangkan. Kedua tersangka turut dibawa ke kejaksaan.

Sementara itu, Area Head Manager wilayah 3 PT FIF Saipul Anwar menambahkan sebelum melaporkan kasus itu ke kepolisian, pihaknya sudah menempuh berbagai cara. Mulai dari mengkonfirmasi ke tersangka hingga mediasi. Namun upaya tersebut buntu hingga akhirnya melaporkan kasus itu sebagai upaya terakhir.

"Ini baru terjadi lagi di Subang, oleh karena itu kita imbau kepada pelanggan FIF agar jangan melakukan pemindah tanganan aset kendaraan, termasuk pinjam nama," kata dia.

Branch Manager FIF Subang Tessa Giga Wigyuna mengatakan bagi pelanggan yang mengalami kesulitan pembayaran kredit, pihaknya menyarankan agar mendatangi kantor FIF untuk mendapat keringanan.

"Kami akan bertindak tegas untuk melakukan langkah hukum, ketika customer melakukan pemindah tanganan ataupun pinjam nama," kata dia, Dikutip dari detikjabar.



(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar