Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Viral Nadiem Makarim Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD Bukan 7 Th, Simak Faktanya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.   

FRN Jakarta, - Sekolah Dasar (SD) merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus dimasuki oleh anak ketika usianya sudah mencukupi. Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD.

SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sebelumnya, anak-anak diwajibkan masuk SD ketika sudah berusia 7 tahun. Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Bukan lagi 7 tahun, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD. Berapa usia minimal masuk SD saat ini?

Batas usia minimal masuk SD

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhisyarat usia sebagai berikut:

• 7 tahun, atau

• Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Bunda. Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Tidak hanya itu, Si Kecil yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Penerimaan siswa baru SD maupun tingkat lainnya dilakukan melalui PPDB. Kegiatan ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Tidak hanya soal batas minimal usia anak masuk SD, sebelumnya Nadiem Makarim juga mengumumkan perubahan pada seragam sekolah.

Aturan baru seragam sekolah 2024

Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru di tahun 2024, Bunda. Aturan seragam sekolah ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Risten (Permendikbudristek) No.50 Tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 ini, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan. Keduanya adalah pakaian nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

Demikian informasi tentang perubahan batas usia minimal masuk SD, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.



(TIM/RED).  


Posting Komentar

0 Komentar