Salah satu toko pedagang rokok ilegal saat dijambangi Satpol-PP, Bea Cukai Kota Bandung dan TNI
FRN Cimahi, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi berkolaborasi dengan Bea Cukai Kota Bandung dibantu dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyisiran kepada pedagang-pedagang rokok ilegal masih banyak membandel.
Inspeksi Mendadak (Sidak) Satpol-PP Kota Cimahi gerebek pengedar rokok ilegal tersebut dilakukan di dua titik, seperti kelurahan Melong dan Kelurahan Cibeureum, Rabu (24/7/2024).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksie (Kasie) Sidik dan Lidik Satpol-PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, bahwa pihaknya dilakukan penyisiran pertama kedaerah Kebon Kopi kelurahan Cibeureum dan lanjut Kelurahan Melong.
“Kami melakukan penggerebekan rokok ilegal tersebut, tujuannya untuk mengikis peredaran rokok ilegal tersebut di Cimahi dapat mengurangi peredarannya, karena berdasarkan pantauan kami, masih banyak para pedagang rokok ilegal sembunyi-sembunyi cara menjualnya, dan barang rokok ilegal banyak yang tidak disimpan secara terbuka di etalase toko tersebut,” terang Agus.
Hal seperti inilah, ucap Agus, sangat merugikan devisa negara, dan juga membahayakan bagi pengguna rokok ilegal tersebut.
“Karena takaran nikotin dari rokok ilegal, tidak dapat ditentukan berdasarkan aturan dari Bea Cukai, kita tahu rokok legal saja sering dapat mengganggu kesehatan bagi penggunanya, apa lagi ini rokok ilegal, sudah barang tentu akan lebih parah lagi mengganggu kesehatan bagi penggunanya,” ujarnya.
Itupun diakui oleh Agus, karena saat ini harga rokok legal melonjak tinggi harganya, akhirnya para pengisap rokok akan lari ke rokok ilegal yang harganya lebih murah dari rokok legal.
“Kita tahu rokok legal, sering naik harganya setiap bulan, yang akhirnya masyarakat yang kecanduan merokok akan lari membeli rokok ilegal yang tanpa ada pita Bea Cukai nya, karena rokok ilegal hampir setengahnya harga dari rokok legal,” tandas Dia.
Karena mengacu masih maraknya peredaran rokok ilegal di para pedagang yang menjual rokok ilegal,
“Maka kami tegaskan kepada para pengedar atau pedagang rokok ilegal, bagi siapa saja yang mengedarkannya, akan kena sanksi hukum, dan kami akan terus menerus melakukan gempur rokok ilegal dan melakukan sosialisasi kepada para pedagangnya agar menjadi efek jera,” tegas Agus.
(Bagja).
0 Komentar