Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Kota Cimahi Sosialisasi Bersama Kaum Disabilitas


FRN Bandung, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, menggelar kegiatan bersama kaum Disabilitas, di Hotel Ahadiat, Kota Bandung, Jum’at (6/9/2024).

Disabilitas dilindungi undang-undang nomor 8 Tahun 2016, punya hak pilih sama dengan masyarakat yang lainnya, hal itu diungkapkan oleh Koordinator Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Organisasi dan Diklat BAWASLU Kota Cimahi, Achmad Hidayat.

“Bawaslu Kota Cimahi siap untuk konstestasi Pemilukada, dan kita tidak ingin ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam Pemilukada tersebut,” tegas Achmad.

Selanjutnya menurut Achmad, kalau dilihat secara kepemiluan itu ada 11 dalam segment pemilih.

“Dari mulai basisnya keluarga, prefensi politik, perempuan, pemula, tokoh Agama, tokoh masyarakat, salah satunya adalah teman-teman disabilitas, yang hari ini, kita undang sebagai peserta sosialisasi,” tandasnya.

Tujuan dari para Disabilitas, adalah untuk pemilihan secara inklusif, karena mereka juga punya hak memilih dan hak untuk dipilih.

“Minimal kita mempunyai pemahaman yang sama terkait yang akan kita hadapi bersama, yaitu Pilkada serentak tahun 2024 ini,” ucap Achmad kembali.

Karena secara jumlah, menurut Achmad, tahun 2022 saja kurang lebih ada 86 Disabilitas.

“Sedangkan itu belum terdata semua sebenarnya, dan kami sengaja mengundang Nara sumber Ketua KPU Cimahi, nanti minimal ketika proses itu dilakukan, mereka bisa menciptakan TPS-TPS, yang asessebel buat para temen-temen disabilitas ini,” ucapnya.

Diakui oleh Achmad, bahwa para disabilitas itu butuh kelompok-kelompok yang berkebutuhan khusus, karena ragam spektrumnya sangat luas dan sangat banyak,” imbuh Achmad.

Minimal organisasinya di Cimahi, seperti PPDI, ada Pertuni untuk Tunanetra, ada Blainmom, 


“Secara bertahap kita berikan pendidikan, dan kita sama-sama punya kesepahaman bahwa pemilu, penting, dan pemilu itu untuk semua kalangan,” ujar Achmad.

Begitu pula terkait untuk orang yang ODGJ itu, tidak punya pemahaman tidak punya hal pilihnya.

“Kecuali ODGJ yang sudah ditetapkan oleh bukti surat dari Rumah Sakit, sebagai penetapan juga yang didorong dari daftar pemilih kemarin, selama belum ada penetapan dari pihak yang berwenang, seperti ODGJ, bizo atau bipola segala macam, harus diberikan hak pilihnya sebagai pemilih,” ungkapnya.

Sedangkan terkait teknis pencoblosan nya, ada pendampingan 

“Terus TPS nya didorong agar bisa akses, bagi para disabilitas, dan terkait pengawasannya, pada Disabilitas, minimal mereka terdaftar dulu sebagai pemilih,” tutup Achmad.

Acara sosialisasi Bawaslu dengan para disabilitas tersebut, dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (p2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Yasin, Kordinator divisi  Pengawasan Bawaslu Yasin, Jusa Puandi dari koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, dan kurang lebih 150 para disabilitas ikut hadir dalam acara tersebut. 


(Bagdja)

Posting Komentar

0 Komentar