Bukan Dilarang Jualan, Satpol PP Cimahi Tegaskan Penertiban Demi Hak Pejalan Kaki dan Ruang Publik


 

CIMAHI — Langkah humanis kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi. Di tengah penertiban lapak pedagang yang kian marak, Satpol PP memberikan penjelasan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha mikro.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, petugas menegaskan bahwa yang menjadi sasaran utama penertiban bukanlah aktivitas atau semangat warga dalam mencari rezeki, melainkan lokasi berdagang yang melanggar aturan.

​"Yang ditertibkan bukan aktivitas jualannya, tetapi lokasi berdagang yang mengganggu hak pengguna jalan dan ruang publik," tulis keterangan resmi yang dirilis melalui akun komunitas @hey_cimahi dengan sumber dari @satpolpp_kotta_cimahi.

​Mencari Solusi: Tertib Jalan, Pedagang Tetap Bisa Cari Rezeki

​Pendekatan ini mendapat sorotan positif dari masyarakat. Penataan kota dinilai harus berjalan beriringan dengan solusi nyata bagi para pedagang kecil.

​Pesan yang disampaikan di lapangan memuat prinsip keadilan sosial: penataan ruang publik akan jauh lebih kuat dan efektif apabila dibarengi dengan penyediaan pilihan lokasi usaha yang jelas serta layak bagi pedagang. Dengan konsep ini, fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan bagi pejalan kaki tetap terjaga, sementara para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) tetap bisa melanjutkan usahanya dengan tenang demi mencari rezeki.

​Langkah persuasif ini diharapkan menjadi titik terang bagi keharmonisan tata kota di Cimahi—di mana ketertiban umum terjaga, dan kesejahteraan ekonomi kerakyatan tetap terlindungi.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate